Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 sebagai Tersangka

Tri Subarkah
08/10/2019 15:46
Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 sebagai Tersangka
Para anggota PA 212 saat melakukan aksi demonstrasi.(MI/WIDJAJADI)

POLDA Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat sosial Ninoy Karundeng.

"Iya. Sudah tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Argo menjelaskan bahwa Bernard berada di lokasi saat Ninoy dianiaya. Bahkan, Bernard juga ikut mengintimidasi. "(Dugaan) ikut intimidasi."

Bernard ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Fery setelah diperiksa pada Senin (7/10) siang.

Penetapan Bernard dan Fery sebagai tersangka menambah daftar tersangka penculikan dan penganiayaan Ninoy menjadi 13 orang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 11 tersangka berinisial ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R.

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda seperti merekam dan menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi, menganiaya, sampai mengancam untuk membunuh.

Sebelumnya, Ninoy diculik sejumlah orang ketika berada di tengah aksi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9). Kasus Ninoy menyeruak setelah video presekusinya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tersanga menginterogasi Ninoy dengan sejumlah pertanyaan. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya