Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiaya Pegawai KPK

Ferdian Ananda Majni
18/2/2019 19:20
Polisi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiaya Pegawai KPK
(ANTARA)

KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka terkait penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (18/2).

Argo menyebut, peningkatan status tersangka itu dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hery disangkakan pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.  

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitanya seperti irwasda dan ada dari Propam, ditingkatkan statusnya jadi tersangka," sebutnya.


Baca juga: Tindak Tegas Petugas Lapas yang Terjerat Narkoba


Argo menambahkan, penyidik telah memiliki bukti-bukti terkait kasus penganiayaan penyelidik KPK itu. Sehingga dengan minimal dua alat bukti didapat polisi memperkuat penetapan tersangka.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data, artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk dan dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua," pungkasnya.

Sebelumnya, Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019 tengah malam.

Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya