Lewat Kuasa Hukum, Gubernur Papua Bantah Aniaya Pegawai KPK

Ilham Pratama Putra
11/2/2019 14:01
Lewat Kuasa Hukum, Gubernur Papua Bantah Aniaya Pegawai KPK
(Dok. MI)

GUBERNUR Provinsi Papua Lukas Enembe membantah melakukan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK. Provinsi Papua dinilai sudah kooperatif kepada KPK.
 
Kuasa Hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening menduga ada upaya melakukan kriminalisasi pejabat Papua.
 
"Biar gambar yang berbicara, ini gambar yang diambil jam 4 pagi hari Minggu setelah kejadian. Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik apalagi pipi robek, hidung patah. Jadi kita mengatakan, ada indikasi kuat kriminalisasi pejabat-pejabat Papua," kata Stefanus di Polda Metro Jaya, Jalan Jedral Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
 
Dia mengatakan isu ini sengaja digiring KPK untuk menutupi kecerobohannya dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
 
"Saya berharap KPK jangan menggeser isu kegagalan dia melakukan OTT terhadap Gubernur Papua. Pimpinnan KPK harus menjelaskan secara transparan dan terbuka perbuatan OTT yang dilakukan oleh oknum KPK," kata Stefanus.

 

Baca juga: Hasil Visum Buktikan Adanya Penganiayaan terhadap 2 Pegawai KPK
  

Dia mengatakan, sejauh ini Pemprov Papua sudah koorperatif. Sehari sebelum dugaan penganiayaan terhadap oknum KPK terjadi, Gubernur Papua telah mendatangi KPK.
 
"Hari Jumat Gubernur Papua datang ke kantor KPK untuk koordinasi. Dipanggil menghadap, dalam kaitan komitmen pemberantasaan korupsi bersama seluruh pejabat gubernur. Kenapa pada hari Sabtu mereka melakukan OTT? Dugaan tindak pidana apa yang dia sedang selidiki?" Kata Stefanus.
 
Dia mengatakan, pemerintah Papua tidak ingin KPK menjadi lembaga yang digunakan oleh oknum untuk memuaskan nafsu berkuasa. Dia berharap KPK terbuka dan profesional.
 
"Kami mendukung (OTT), tapi kami tidak mau lembaga KPK dipakai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita berharap KPK betul-betul profesional, dengan statement kemarin ini mencederai perasaan rakyat Papua," katanya. (Medcom/OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya