Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KAPOLSEK Tambora, Kompol Iverson Manossoh, mengatakan pihaknya menangkap pasangan pengedar narkotika jenis sabu, yakni DA, 27, dan LPA, 29. Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Iya, sepasang kekasih itu, ditangkap dengan barang bukti puluham gram sabu-sabu," kata Iverson berdasarkan keterangan resminya, Jumat (8/2).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kekerasan terhadap Pengawai KPK
Iverson menyebut, penangkapan pasangan kekasih itu berawal dari infomasi adanya peredaran narkoba di rumah indekos yang berada di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat. "Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (6/2) kemarin," sebutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menggeledah seluruh ruangan di kamar tersebut. Hasilnya, polisi membekuk kedua pelaku dengan barang bukti sabu sekitar 80 gram. "Kita temukan dua tersangka disana. Selain itu juga kami temukan lima paket sabu-sabu dengn berat sekitar 80 gram," terangnya.
Iverson memastikan, mereka merupakan anggota jaringan Lapas. Pasalnya, dalam pemeriksaan keduanya mengakui modus peredaran narkotika yang dikendalikan dalam lapas. Lebih lanjut, mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial AJS yang masih buron untuk mengambil barang haram itu dari dalam lapas. "Mereka disuruh ambil 1 ons sabu dari Lapas Salemba. Itu diperintah oleh sosok AJS," paparnya.
Selanjutnya, mereka akan mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang telah disepakati lokasinya. "Iya, nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," terangnya.
Baca juga: Privatisasi Air Berlanjut, Pengamat: Anies Bisa Tekan Perusahaan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprihatin, menjelaskan mereka diupah untuk sekali mengambil barang dan mengantarkannya sebesar Rp2 juta.
"Dari jasa mengedarkan dan mengambil barang itu, kedua pelaku mendapat bayaran 2 juta. Sekarang masih memburu AJS itu," pungkas Suprihatin.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (OL-6)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved