Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLSEK Tambora, Kompol Iverson Manossoh, mengatakan pihaknya menangkap pasangan pengedar narkotika jenis sabu, yakni DA, 27, dan LPA, 29. Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Iya, sepasang kekasih itu, ditangkap dengan barang bukti puluham gram sabu-sabu," kata Iverson berdasarkan keterangan resminya, Jumat (8/2).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kekerasan terhadap Pengawai KPK
Iverson menyebut, penangkapan pasangan kekasih itu berawal dari infomasi adanya peredaran narkoba di rumah indekos yang berada di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat. "Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (6/2) kemarin," sebutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menggeledah seluruh ruangan di kamar tersebut. Hasilnya, polisi membekuk kedua pelaku dengan barang bukti sabu sekitar 80 gram. "Kita temukan dua tersangka disana. Selain itu juga kami temukan lima paket sabu-sabu dengn berat sekitar 80 gram," terangnya.
Iverson memastikan, mereka merupakan anggota jaringan Lapas. Pasalnya, dalam pemeriksaan keduanya mengakui modus peredaran narkotika yang dikendalikan dalam lapas. Lebih lanjut, mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial AJS yang masih buron untuk mengambil barang haram itu dari dalam lapas. "Mereka disuruh ambil 1 ons sabu dari Lapas Salemba. Itu diperintah oleh sosok AJS," paparnya.
Selanjutnya, mereka akan mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang telah disepakati lokasinya. "Iya, nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," terangnya.
Baca juga: Privatisasi Air Berlanjut, Pengamat: Anies Bisa Tekan Perusahaan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprihatin, menjelaskan mereka diupah untuk sekali mengambil barang dan mengantarkannya sebesar Rp2 juta.
"Dari jasa mengedarkan dan mengambil barang itu, kedua pelaku mendapat bayaran 2 juta. Sekarang masih memburu AJS itu," pungkas Suprihatin.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (OL-6)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved