Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Ferdian Ananda Majni
08/2/2019 16:56
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
(Dokumentasi Polsek Tambora )

KAPOLSEK Tambora, Kompol Iverson Manossoh, mengatakan pihaknya menangkap pasangan pengedar narkotika jenis sabu, yakni DA, 27, dan LPA, 29. Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Iya, sepasang kekasih itu, ditangkap dengan barang bukti puluham gram sabu-sabu," kata Iverson berdasarkan keterangan resminya, Jumat (8/2).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kekerasan terhadap Pengawai KPK

Iverson menyebut, penangkapan pasangan kekasih itu berawal dari infomasi adanya peredaran narkoba di rumah indekos yang berada di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat. "Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (6/2) kemarin," sebutnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menggeledah seluruh ruangan di kamar tersebut. Hasilnya, polisi membekuk kedua pelaku dengan barang bukti sabu sekitar 80 gram. "Kita temukan dua tersangka disana. Selain itu juga kami temukan lima paket sabu-sabu dengn berat sekitar 80 gram," terangnya.

Iverson memastikan, mereka merupakan anggota jaringan Lapas. Pasalnya, dalam pemeriksaan keduanya mengakui modus peredaran narkotika yang dikendalikan dalam lapas. Lebih lanjut, mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial AJS yang masih buron untuk mengambil barang haram itu dari dalam lapas. "Mereka disuruh ambil 1 ons sabu dari Lapas Salemba. Itu diperintah oleh sosok AJS," paparnya.

Selanjutnya, mereka akan mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang telah disepakati lokasinya. "Iya, nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," terangnya.

Baca juga: Privatisasi Air Berlanjut, Pengamat: Anies Bisa Tekan Perusahaan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprihatin, menjelaskan mereka diupah untuk sekali mengambil barang dan mengantarkannya sebesar Rp2 juta.

"Dari jasa mengedarkan dan mengambil barang itu, kedua pelaku mendapat bayaran 2 juta. Sekarang masih memburu AJS itu," pungkas Suprihatin.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya