Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polisi: Penganiaya Pengawai KPK ialah Unsur Pemprov Papua

Ferdian Ananda Majni
08/2/2019 17:05
Polisi: Penganiaya Pengawai KPK ialah Unsur Pemprov Papua
(MI/Haufan Hasyim Salengke )

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan jika pelaku penganiaya terhadap pengawai KPK dilakukan oleh unsur Pemerintah Provinsi Papua.

"Iya, (pelaku dari unsur Pemprov Papua)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).

Argo menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk, penyidik mendaptakan bukti permulaan yang cukup kuat diduga siapa pelakunya.

"Kita dapatkan bukti dan rencana minggu depan kita lakukan pemanggilan terhadap yang diduga pelaku tersebut," sebutnya.

Meskipun demikian, Argo tidak merincikan total pelaku penganiaya dan keterlibatan masing-masing pelaku saat terjadinya keributan hingga berujung kekerasan tersebut.

"Kita belum bisa memastikan berapa ya, nanti kita tunggu saja bagaimana agenda penyidiknya untuk memeriksa atau memanggil beberapa saksi," lanjutnya.

 

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kekerasan terhadap Pengawai KPK

 

Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil visum tim dokter diketahui kedua pengawai KPK mengalami luka di bagian hidung.

"Kita sudah mendapat, menerima visum dari dokter bahwa dalam visum itu disebutkan ada luka dibagian hidung," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).

Setelah menerima hasil visum kemudian penyidik akan menganalisa kembali sehingga dipastikan adanya unsur tindak pidana. Oleh karena itu, polisi telah memastikan para pelaku penganiaya tersebut.

"Berdasarakan keterangan saksi dan petunjuk dengan kita mendaptakan bukti permulaan yang cukup diduga siapa pelakunya," paparnya.

Argo menyebut, penyidik berencana memanggil pihak yang diduga sebagai pelaku penganiaya pengawai KPK minggu depan.

"Nanti kita tunggu dulu, besok kita panggil baru nanti kita tahu identitasnya seperti apa," pungkas Argo.

Sebelumnya, Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019 tengah malam.

Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik