Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
NARAPIDANA di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Jalan Pahlawan No 1 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi mengatur transaksi bisnis narkotika dan obat-obatan berbahaya dari balik jeruji besi.
Rahasia ini terkuak dari tertangkapnya seorang kurir narkotik dan obat-obatan (Narkoba), Kamis malam (17/1) pukul 22.30 WIB. Kurir narkoba bernama Ario Jannero, 22, diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok di Terminal Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok. Dari penangkapan tersebut, BNN juga menyita barang bukti 3 kilogram narkoba jenis daun ganja terbungkus karton warna coklat, dibalut lakban warna coklat. Selanjutnya, BNN langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Baca juga: Maret 2019, MRT Jakarta Beroperasi Secara Komersial
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Depok Firman Sirait menjelaskan Ario Jannero jadi kurir narkoba sudah berlangsung selama bertahun-tahun. “Ario jadi kurir narkoba sejak 2015, “ kata Firman kepada Media Indonesia, Jumat (18/1).
Firman mengatakan, praktik bisnis gelap narkoba ini dikendalikan Muhamad Ali, narapidana seumur hidup dari balik teralis Lembaga Pemsyarakatan Bulak Kapal, Jalan Pahlawan Nomor 1 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Muhamad Ali ialah jaringan narkoba antar provinsi yang bergerak di Jakarta, Bogor, Depok, Tamgerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan memanfaatkan kurir-kurir untuk mengantar barang haram narkoba ke agen-agen. Dari keahliannya sebagai kurir narkoba, Ario mendapat honor untuk sekali antar sebesar Rp300 ribu. “Ario dibayar Rp300 ribu per sekali antar, “ paparnya.
Muhamad Ali dan Ario ujar Firman bertempat tinggal di Jalan Kamper RT 008 RW 09, Nomor 16, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. “Ario memulai karirnya sebagai kurir narkoba dari sejak usia 18,“ ungkapnya.
Selama jadi kurir narkoba, sambung Firman, Ario baru kali pertama ini tertangkap. Penangkapan terhadap Ario berawal ketika kurir itu menumpangi motor ojek sewaan dari belakang sekolah dasar negeri (SDN) Sugutamu, Kecamatan Beji ke Terminal sambil membonceng bungkusan 3 kilogram daun ganja. Daun ganja tersebut akan diberikan ke salah satu agen narkoba di Kota Depok. .
Tetapi, setiba di terminal untuk membayar ongkos. Ario rupanya tak mengantongi uang. Ia pun pergi menggesek mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di areal terminal. “Tunggu di sini. Jangan kemana-mana saya mau ambil uang dulu di ATM di terminal, titip bungkusan saya,“ kata Ario.
Baca juga: Ada Preman di Tanah Abang
Setelah pergi mencari mesin ATM, lalu kesempatan itu digunakan tukang ojek untuk mencari tahu isi bungkusan. Dirinya, kaget ketika lihat bungkusan berisi daun ganja. Ia pun tancap gas ke Kantor BNN di Kelurahan Abadi Jaya, Sukma Jaya. Bersama tukang ojek, pihak BNN menggulung Ario di Terminal Margonda, Pancoran Mas.
Firman mengatakan pihaknya akan menutuntut Ario pidana seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan tuntutan hukuman seumur hidup. (OL-6)
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved