Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PNS DKI Diingatkan Jangan Bolos Usai Libur Lebaran

Selamat Saragih
18/6/2018 18:30
PNS DKI Diingatkan Jangan Bolos Usai Libur Lebaran
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jangan sampai bolos kerja usai menikmati cuti bersama Lebaran.

Sandi menambahkan, ASN Pemprov DKI harus bisa disiplin dan datang tepat waktu pada hari pertama masuk kerja usai libur cuti bersama.

"Libur sudah panjang mencapai 10 hari, maka datanglah tepat waktu dan langsung produktif bekerja," ujar Sandi, di Jakarta, Senin (18/6). 

Dia menjelaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan atau membolos kerja usai Lebaran.

"Kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan administratif," ujar Sandi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya