Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemda Aceh Diminta Tetapkan Status Siaga Karhutla Lebih Dini

Micom
22/3/2019 18:29
Pemda Aceh Diminta Tetapkan Status Siaga Karhutla Lebih Dini
Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pengendalian Karhutla 2019 Provinsi Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (21/3).(Istimewa)

KEPALA daerah di Aceh, mulai dari gubernur hingga bupati, yang berada di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) didorong untuk menetapkan status siaga lebih dini.

Hal itu adalah rekomendasi dari Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pengendalian Karhutla 2019 Provinsi Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (21/3).

“Di Aceh, siklus karhutla terjadi dua kali. Pada awal tahun dan sekitar Juli. Berdasarkan kejadian karhutla di awal tahun ini, kita harus lebih mengoptimalkan upaya pencegahan pada siklus yang kedua pada Juli nanti,“ ungkap Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles B Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com.

Baca juga : Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla Dimulai Februari 2024

Kejadian karhutla yang terjadi di awal tahun ini menjadi pijakan KLHK bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk melaksanakan rakor yang dihadiri perwakilan TNI, POLRI, Kementerian Pertanian, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan para bupati serta Forkopimda.

Dan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dukungan para pihak sangat membantu KLHK bersama TNI, Polri, Pemda, masyarakat, dan pihak swasta terus berupaya melakukan pemadaman di lapangan.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenko Polhukam Bambang Sugeng mengungkapkan dengan penetapan status siaga, instansi terkait di pusat dapat menyiapkan bantuan dukungan.

Baca juga : Masuk Musim Kemarau, Sejumlah Wilayah Mulai Rawan Karhutla

Selanjutnya, Bambang mengimbau agar pemerintah daerah menyosialisasikan PLTB sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/Permentan/KB410/I/2018 tentang Pengolahan Lahan Tanpa Bakar. Selain itu, pemda juga diimbau untuk meningkatkan kegiatan patroli lapangan bagi aparat yang tergabung dalam satgas karhutla untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah rawan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari satelit NOAA, terdapat perbandingan total jumlah hotspot pada periode 1 Januari - 21 Maret di tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2019, satelit NOAA mencatat jumlah hotspot sebanyak 274 titik, sementara pada periode yang sama di tahun 2018 jumlah hotspot sebanyak 356 titik. Hal ini mengindikasikan terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 82 titik atau 23,03%.

Bambang menambahkan, pemerintah akan terus mendorong upaya pencegahan karhutla dengan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Kita juga harus melaksanakan Rencana Aksi 2019 dengan mengaktifkan koordinasi, peningkatan deteksi dini, patroli lapangan, penegakan hukum dan peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla," ujar Bambang. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya