Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ANAK-ANAK harus diajarkan untuk berani bersuara. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih. Menurut dia, anak perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi menyampaikan gagasan dan idenya sebagai subjek pembangunan. "Ini menjadi penting. Kebijakan publik yang diputuskan itu juga memberikan martabatnya kepada anak-anak kita," kata Dwi, Kamis (25/7).
Untuk membangun bangsa, ia mengingatkan bahwa anak merupakan subjek dari setiap langkah dan perbuatan mereka. Ia mengingatkan bahwa orang tua jangan sampai memaksakan kehendak untuk anak-anak. Pasalnya, apa yang menjadi harapan kita, belum tentu menjadi harapan anak-anak kita.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan. "Anak-anak harus berani menjadi anak pelapor. Kita menginginkan agar anak menyuarakan tidak, memberikan dukungan belajar sebaik-baiknya bisa menyampaikan sendiri ke Sapa 129," beber dia.
Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh
Di samping itu, orang tua harus menanamkan Pancasila di hati anak-anak Indonesia. Pasalnya, Pancasila merupakan cara hidup yang harus diimani oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, anak perlu memahami bahwa segala perilaku dan perbuatan yang dilakukan harus dilakukan sesuai dengan kaidah yang ada dalam pancasila.
Pada kesempatan itu, Plt Direktur SMP Kemendikbud-Ristek I Nyoman Rudi Kurniawan menyatakan bahwa pembentukan karakter anak bukan hanya berasal dari rumah, tapi juga dari sekolah. Karenanya, Kemendikbud-Ristek menjalankan gerakan sekolah sehat yang memiliki lima fokus sehat yang saling berkaitan. Hal itu sebagai upaya untuk mendukung kesehatan peserta didik, yakni sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi, sehat jiwa dan sehat lingkungan.
Adapun, kegiatan prioritas yang perlu dilakukan di satuan pendidikan ialah melakukan sosialisasi Permendikbud-Ristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Salah satunya ini dilakukan pada saat masa pengenalan lingkungan sekolah.
"Untuk sehat jiwa upaya untuk meningkatkan perkembangan peserta didik, baik secara fisik, mental, spiritual dan sosial. Diharapkan mampu menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat belajar secara optimal dan memberikan kontribusi untuk komunitasnya," ujar dia. (H-2)
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
KPPPA menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam pembinaan karakter anak perlu dikawal dan dipastikan ada perlindungan anak serta hak anak.
Dedi Mulyadi diminta mengkaji kebijakan terkait program mengirim para siswa SMA/SMK bermasalah ke barak militer sebelum diterapkan agar tidak bertentangan dengan hak-hak anak.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Aplikasi SAMAR, jelas dia, dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved