Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Wakil Bupati Purwakarta Diduga tidak Tepati Janji, DPRD Diminta Panggil

Reza Sunarya
28/7/2025 08:04
Wakil Bupati Purwakarta Diduga tidak Tepati Janji, DPRD Diminta Panggil
Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin(MI/REZA SUNARYA)

KETUA DPC Posko Perjuangan rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sutisna Sonjaya, menyayangkan sikap Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo yang tidak menepati janji terhadap seorang pasien tumor yang sempat viral beberapa waktu lalu. Janjinya belum ditindaklanjuti secara nyata.

DPC  Pospera Kabupaten Purwakarta menilai langkah Wakil Bupati lebih bertujuan membangun citra diri ketimbang menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat.

Sutisna menyoroti platform pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Bang Wabup”, yang selama ini digunakan oleh warga untuk menyampaikan keluhan. Namun, ternyat tidak ada penyelesaian seperti dalam kasus penanganan pasien tumor.

Meskipun menggunakan nama jabatan dan logo resmi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, tuturnya, platform tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Ini bukan pelayanan publik, tapi panggung pencitraan. Warga dijadikan alat konten demi tampilan politik,” ungkapnya.

Sutisna menyampaikan empat poin dugaan pelanggaran pada platform Lapor Bang Wabup. Di antaranya, pelanggaran etika jabatan, karena adanya pencampuran fungsi publik dengan kepentingan pencitraan personal. Selain itu juga maladministrasi, karena platform tidak memiliki SOP resmi, tidak terintegrasi dalam sistem pemerintahan, serta tidak menjamin tindak lanjut laporan warga.

Pelanggaran lain ialah penggunaan lambang daerah, mengingat simbol resmi pemkab seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Selanjutnya ialah pelanggaran perlindungan data pribadi, bila tidak ada sistem keamanan data warga yang melapor.

“Kalau tidak ada regulasi atau pengawasan resmi, maka platform itu ilegal secara tata kelola. Bahkan bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” Ungkap Sutisna.

DPC Pospera mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera memanggil Wakil Bupati dalam forum resmi dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait operasional “Lapor Bang Wabup”.

“DPRD tidak boleh diam. Jika perlu adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lakukan audit menyeluruh. Jabatan publik tidak boleh digunakan seenaknya,” pungkasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner