Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SERANGAN militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran yang menyebabkan tewasnya pemimpin tertinggi negara tersebut, Ali Khamenei, merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB. Hal itu disampaikan oleh akademisi dan pakar hukum internasional dari Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat, Prof Ferdi.
"Dalam hukum internasional, khususnya Piagam PBB setiap negara dilarang melakukan serangan bersenjata ke negara lain," ujar Prof. Ferdi di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (1/3).
Ia menambahkan, keberadaan PBB sendiri bertujuan menjaga perdamaian dunia dan mencegah terjadinya konflik bersenjata. Meskipun Pasal 51 Piagam PBB memberikan hak bela diri, hak ini hanya sah bila suatu negara lebih dulu diserang.
"Dalam konteks serangan terhadap Iran logika tersebut tidak terpenuhi," jelas Ferdi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unand.
Menurutnya, prinsip dasar Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain, kecuali dalam kondisi sangat terbatas. Bela diri hanya sah bila suatu negara mengalami serangan terlebih dahulu.
"Bukan menyerang negara lain lalu menyebutnya sebagai pembelaan diri. Karena itu, klaim self defense oleh AS dan Israel merupakan pembalikan logika hukum internasional," tegasnya.
Prof. Ferdi menilai, serangan rudal terhadap Iran lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan agresi atau invasi, bukan respons defensif. Dengan demikian, Pasal 51 Piagam PBB tidak dapat dijadikan dasar legitimasi.
Selain masalah pembelaan diri, ia menekankan bahwa aksi militer tersebut berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara, yang merupakan fondasi hukum internasional modern. Tindakan sepihak seperti ini juga berisiko melanggar berbagai ketentuan internasional lainnya, terutama larangan penggunaan kekuatan militer tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB.
"Piagam PBB sangat mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi dan perundingan. Penggunaan kekuatan militer terhadap kedaulatan negara lain jelas bertentangan dengan semangat dan ketentuan Piagam PBB," pungkasnya. (Ant/E-4)
SEKRETARIS Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, menegaskan bahwa Majelis Ahli akan mengadakan pertemuan pada Minggu (1/3).
PEMERINTAH mengimbau jemaah umrah Indonesia yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda perjalanan mereka menyusul dinamika situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
MENYUSUL meningkatnya eskalasi di kawasan Timur Tengah, sejumlah negara tetangga Arab Saudi telah mengambil langkah penutupan ruang udara untuk kedatangan dan keberangkatan penerbangan.
Iran kembali melancarkan serangan rudal dan drone yang menargetkan wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah.
ISRAEL menutup seluruh penyeberangan di Tepi Barat dan Gaza mulai Minggu (1/3) hingga waktu yang belum ditentukan, menyusul operasi militer gabungan dengan AS terhadap Iran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Indonesia keluar dari Board of Peace menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Kemlu RI bersama seluruh Perwakilan RI di kawasan Timur Tengah terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan para WNI di wilayah yang terdampak situasi di Timur Tengah
Laporan lengkap kerusakan infrastruktur di Dubai, termasuk Bandara DXB dan Burj Al Arab, pasca serangan balasan Iran Maret 2026.
Jutaan warga Iran turun ke jalan di Teheran, Qom, dan Mashhad mengutuk serangan AS-Israel yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatullah Ali Khamenei.
SEKRETARIS Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, menegaskan bahwa Majelis Ahli akan mengadakan pertemuan pada Minggu (1/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved