Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu sosok gangster paling fenomenal di Australia, Tony Mokbel, dipastikan akan menghirup udara bebas secara permanen. Keputusan ini diambil setelah jaksa penuntut pada Jumat (6/2) menyatakan tidak akan melanjutkan rencana persidangan ulang terhadapnya dalam kasus perdagangan narkoba.
Mokbel, 60, merupakan tokoh sentral dalam perang antargeng di Melbourne yang berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2012, ia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara setelah mengaku bersalah mendalangi sindikat narkoba besar yang dikenal dengan sebutan "The Company".
Namun, kasus hukumnya mulai runtuh setelah terungkapnya skandal besar yang melibatkan pengacaranya sendiri, Nicola Gobbo. Pengacara ternama tersebut diketahui menjalani kehidupan ganda sebagai informan polisi (dikenal sebagai 'Lawyer X' atau 'Informer 3838') dan membocorkan informasi kliennya kepada petugas keamanan saat seharusnya membela mereka.
Setelah menghabiskan sekitar 18 tahun di balik jeruji besi, Mokbel sempat dibebaskan dengan jaminan pada April tahun lalu. Langkah ini menyusul keputusan pengadilan yang membatalkan sejumlah vonis pidananya dan memerintahkan persidangan ulang terkait tuduhan impor narkoba jenis MDMA pada 2005.
Kantor Penuntut Umum Victoria akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana sidang ulang tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor krusial.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara saksama seluruh aspek materi yang relevan dengan prospek hukuman serta kepentingan publik dalam persidangan ulang," tulis pernyataan resmi Kantor Penuntut Umum Victoria.
Selain skandal informan, jaksa juga mempertimbangkan usia Mokbel, kondisi kesehatannya yang menurun, serta masa tahanan yang telah ia jalani selama hampir dua dekade.
Berbicara di luar gedung pengadilan Melbourne, Mokbel tampak lega dengan hasil tersebut. Ia mengaku ingin menata kembali hidupnya dan memiliki keinginan sederhana setelah sekian lama dipenjara.
"Rasanya sangat menyenangkan, dan hidup terus berjalan. Akan sangat hebat jika bisa naik pesawat yang bagus," ujar Mokbel kepada media setempat, merujuk pada impiannya untuk bepergian ke luar negeri.
Sejarah kekerasan kelompok Mokbel sebelumnya telah merenggut puluhan nyawa dan diabadikan dalam serial televisi populer Australia berjudul "Underbelly". Skandal Nicola Gobbo sendiri telah memicu penyelidikan besar-besaran (Royal Commission) pada 2020, yang menyimpulkan bahwa tindakan pengkhianatan pengacara tersebut adalah "pelanggaran fundamental dan mengerikan" terhadap kewajiban hukum kepada klien. (AFP/Z-2)
Penangkapan Dewi Astutik dinilai menjadi momentum membongkar sindikat narkoba internasional. DPR menekankan pentingnya investigasi menyeluruh
Keluarga mengungkap kehidupan sederhana Dewi Astutik yang pernah berjualan nasi bungkus sebelum ditangkap BNN sebagai gembong narkoba
Suami Dewi Astutik syok mengetahui istrinya ditangkap di Kamboja karena kasus sabu 2 ton. Keluarga mengira Dewi bekerja sebagai TKW
Kini nama Fredy Pratama hilang di daftar red notice Interpol.
Listyo menekankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda wilayah tak pernah berhenti menangkap jaringan Fredy Pratama.
Beasiswa Australia Awards ditujukan bagi warga negara Indonesia yang ingin menempuh studi jenjang Magister (S2) maupun Doktor (S3) di berbagai universitas terkemuka di Australia.
Fokus utama dinamika atmosfer saat ini tertuju pada pemantauan Bibit Siklon Tropis 98P di daratan Australia bagian utara
Peneliti Australia berhasil mengembangkan obat STC3141 yang terbukti efektif meredakan sepsis dan mencegah kegagalan organ. Harapan baru bagi jutaan pasien dunia.
Penguatan juga akan menyasar pada pengawasan ruang siber yang saat ini menjadi medan baru berbagai pelanggaran hukum internasional.
Gelombang panas ekstrem melanda tenggara Australia. Enam kebakaran besar berkobar di Victoria, suhu tembus 48,9 derajat Celcius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved