Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG ibu di Selandia Baru, Hakyung Lee, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan dua anaknya yang jenazahnya ditemukan di dalam koper. Lee, 45, dinyatakan bersalah atas tewasnya Yuna Jo, 8, dan Minu Jo, 6, dalam putusan pengadilan pada September lalu. Ia baru dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani minimal 17 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi pada 2018, tak lama setelah suami Lee meninggal dunia. Dalam persidangan, Lee berargumen saat kejadian ia berada dalam kondisi tidak waras. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi Geoffrey Venning menyatakan meski kondisi mental Lee berpengaruh, tindakannya tetap dilakukan secara terencana.
Kasus ini mencuat empat tahun kemudian. Ketika sebuah pasangan yang memenangkan lelang isi gudang penyimpanan terbengkalai di Auckland menemukan jasad kedua anak tersebut di dalam koper.
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari dua minggu, tim pembela menjelaskan kesehatan mental Lee memburuk setelah kematian suaminya, Ian Jo. Mereka menyebut Lee meyakini seluruh anggota keluarga seharusnya “pergi bersama”. Menurut pembela, Lee berupaya mengakhiri hidup dirinya dan kedua anak dengan memberikan obat antidepresan nortriptyline yang dicampur dalam jus. Namun dosis yang diberikan tidak tepat, dan Lee terbangun mendapati kedua anaknya sudah tidak bernyawa.
Jaksa menolak argumen tersebut. Jakasa menyebut pembunuhan itu sebagai “tindakan egois untuk membebaskan diri dari beban mengasuh anak seorang diri”.
Usai kejadian, Lee mengganti nama dan meninggalkan Selandia Baru. Ia akhirnya ditangkap di Korea Selatan, negara tempat ia lahir, pada September 2022 sebelum diekstradisi kembali.
Dalam sidang vonis, pengadilan mendengarkan pernyataan keluarga yang masih diliputi duka mendalam. Ibu Lee, Choon Ja Lee, dalam pernyataan yang dibacakan jaksa, mengungkapkan penyesalan karena tidak membawa putrinya ke konselor setelah kematian sang suami pada 2017. “Jika dia ingin mati, mengapa dia tidak mati sendiri? Mengapa dia membawa serta anak-anak yang tak berdosa?” tulisnya.
Sementara itu, Jimmy Jo, kakak almarhum suami Lee, mengatakan tidak pernah membayangkan tragedi sebesar ini akan menimpa keluarganya. Ia menambahkan ibu mereka, nenek Yuna dan Minu, hingga kini belum diberi tahu bahwa kedua cucunya telah meninggal. “Ini adalah hukuman yang tidak pernah bisa saya lepaskan,” ujarnya.
Sebuah penilaian psikiatri menunjukkan Lee kemungkinan mengalami depresi atipikal serta reaksi duka berkepanjangan. Hakim Venning kemudian memerintahkan agar Lee diperlakukan sebagai “pasien khusus” selama menjalani hukuman mengingat kondisi mentalnya.
“Anda tidak sanggup bertahan ketika [suami Anda] jatuh sakit parah, dan mungkin Anda tidak sanggup lagi menahan kehadiran anak-anak di sekitar Anda sebagai pengingat akan kehidupan bahagia Anda sebelumnya, yang telah direnggut secara kejam dari Anda,” kata sang hakim dalam putusannya. (BBC/Z-2)
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
SOSOK wanita berinisial DA, 37, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, merupakan cucu dari komedian Mpok Nori
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Hakim Aileen Cannon menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Ryan Routh. Terungkap bukti persiapan matang dan perilaku aneh terdakwa selama persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved