Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Ibu di Selandia Baru yang Bunuh Dua Anaknya Divonis Seumur Hidup

Thalatie K Yani
26/11/2025 09:30
Ibu di Selandia Baru yang Bunuh Dua Anaknya Divonis Seumur Hidup
Hakyung Lee, ibu asal Selandia Baru yang membunuh dua anaknya dan menyembunyikan jenazah mereka dalam koper, divonis penjara seumur hidup.(TVNZ)

SEORANG ibu di Selandia Baru, Hakyung Lee, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan dua anaknya yang jenazahnya ditemukan di dalam koper. Lee, 45, dinyatakan bersalah atas tewasnya Yuna Jo, 8, dan Minu Jo, 6, dalam putusan pengadilan pada September lalu. Ia baru dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani minimal 17 tahun penjara.

Pembunuhan itu terjadi pada 2018, tak lama setelah suami Lee meninggal dunia. Dalam persidangan, Lee berargumen saat kejadian ia berada dalam kondisi tidak waras. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi Geoffrey Venning menyatakan meski kondisi mental Lee berpengaruh, tindakannya tetap dilakukan secara terencana.

Kasus ini mencuat empat tahun kemudian. Ketika sebuah pasangan yang memenangkan lelang isi gudang penyimpanan terbengkalai di Auckland menemukan jasad kedua anak tersebut di dalam koper.

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari dua minggu, tim pembela menjelaskan kesehatan mental Lee memburuk setelah kematian suaminya, Ian Jo. Mereka menyebut Lee meyakini seluruh anggota keluarga seharusnya “pergi bersama”. Menurut pembela, Lee berupaya mengakhiri hidup dirinya dan kedua anak dengan memberikan obat antidepresan nortriptyline yang dicampur dalam jus. Namun dosis yang diberikan tidak tepat, dan Lee terbangun mendapati kedua anaknya sudah tidak bernyawa.

Jaksa menolak argumen tersebut. Jakasa menyebut pembunuhan itu sebagai “tindakan egois untuk membebaskan diri dari beban mengasuh anak seorang diri”.

Usai kejadian, Lee mengganti nama dan meninggalkan Selandia Baru. Ia akhirnya ditangkap di Korea Selatan, negara tempat ia lahir, pada September 2022 sebelum diekstradisi kembali.

Dalam sidang vonis, pengadilan mendengarkan pernyataan keluarga yang masih diliputi duka mendalam. Ibu Lee, Choon Ja Lee, dalam pernyataan yang dibacakan jaksa, mengungkapkan penyesalan karena tidak membawa putrinya ke konselor setelah kematian sang suami pada 2017. “Jika dia ingin mati, mengapa dia tidak mati sendiri? Mengapa dia membawa serta anak-anak yang tak berdosa?” tulisnya.

Sementara itu, Jimmy Jo, kakak almarhum suami Lee, mengatakan tidak pernah membayangkan tragedi sebesar ini akan menimpa keluarganya. Ia menambahkan ibu mereka, nenek Yuna dan Minu, hingga kini belum diberi tahu bahwa kedua cucunya telah meninggal. “Ini adalah hukuman yang tidak pernah bisa saya lepaskan,” ujarnya.

Sebuah penilaian psikiatri menunjukkan Lee kemungkinan mengalami depresi atipikal serta reaksi duka berkepanjangan. Hakim Venning kemudian memerintahkan agar Lee diperlakukan sebagai “pasien khusus” selama menjalani hukuman mengingat kondisi mentalnya.

“Anda tidak sanggup bertahan ketika [suami Anda] jatuh sakit parah, dan mungkin Anda tidak sanggup lagi menahan kehadiran anak-anak di sekitar Anda sebagai pengingat akan kehidupan bahagia Anda sebelumnya, yang telah direnggut secara kejam dari Anda,” kata sang hakim dalam putusannya. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya