Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SUSHILA Karki, sosok yang kini didorong generasi muda Nepal untuk memimpin pemerintahan sementara, dikenal sebagai tokoh dengan sikap keras terhadap praktik korupsi.
Ia pernah mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Nepal pada Juli 2016 hingga Juni 2017.
Karier hukumnya dimulai sejak 1979 di Biratnagar sebagai advokat. Gen Z Nepal menilai kiprah Karki selama berkarier yudisial sarat integritas, meski beberapa keputusannya sempat diperdebatkan para legislator.
Lahir pada 7 Juni 1952 sebagai anak sulung dari tujuh bersaudara, Karki menempuh pendidikan hukum dan ilmu politik di sejumlah perguruan tinggi ternama: meraih BA dari Mahendra Morang Campus (1972), MA Ilmu Politik dari Universitas Hindu Banaras (1975), serta sarjana hukum dari Universitas Tribhuvan (1978).
Ia ditetapkan sebagai advokat senior pada 2007, kemudian dipercaya sebagai hakim ad hoc Mahkamah Agung pada 2009, dan tiga tahun kemudian diangkat menjadi hakim tetap.
Pada 2017, kiprahnya sempat terganggu setelah Partai CPN (Maoist Centre) dan Nepali Congress melayangkan mosi pemakzulan terkait dugaan keberpihakan dalam putusan pengangkatan kepala kepolisian. Mosi itu akhirnya ditarik kembali setelah mendapat penolakan publik dan intervensi Mahkamah Agung.
Beberapa putusan penting Karki antara lain perkara Prithivi Bahadur Pandey v. Pengadilan Distrik Kathmandu yang menyoroti pencetakan uang kertas polimer di Australia, serta Om Bhakta Rana v. CIAA/Pemerintah Nepal terkait praktik korupsi dalam misi penjaga perdamaian.
Selain karya yudisial, Karki juga aktif menulis. Ia menerbitkan novel Kara, yang terinspirasi dari pengalamannya saat dipenjara di Biratnagar pada era gerakan prodemokrasi, serta buku autobiografi Nyaya.
Kini, setelah pengunduran diri mantan Perdana Menteri KP Sharma Oli, nama Karki mengemuka sebagai figur konsensus di kalangan generasi muda yang memanfaatkan platform digital untuk menjaring aspirasi politik. Dalam dialog virtual, Karki menegaskan kesediaannya memimpin kabinet sementara.
“Masalah di Nepal selalu ada sejak dulu. Situasi kini sangat berat,” ujarnya dikutip dari Deccan Herald.
“Namun kita akan bekerja bersama untuk pembangunan Nepal. Kami akan mencoba membuka lembaran baru bagi negeri ini.”
Dukungan terhadap Karki juga datang dari Wali Kota Kathmandu, Balen Shah.
“Saya sepenuhnya mendukung usulan agar mantan Ketua Mahkamah Agung Sushila Karki memimpin pemerintahan transisi. Ini bukti kematangan generasi muda,” tulisnya melalui akun Facebook.
Selain Karki, nama mantan CEO Nepal Electricity Board Kulman Ghising sempat diajukan. Namun, media lokal The Himalayan Post menyebut para demonstran generasi Z akhirnya menyepakati Karki sebagai satu-satunya kandidat. (Z-1)
Otoritas Nepal resmi menghapus sistem deposit sampah di Gunung Everest karena dinilai gagal. Kini, pendaki akan dikenakan biaya pembersihan non-refund.
Tujuh warga Italia hilang di Nepal setelah longsoran salju menerjang kawasan Dolma Khang di pegunungan Himalaya. Tiga pendaki lainnya telah dipastikan tewas.
Longsor salju menerjang kawasan pegunungan Himalaya di Nepal dan menewaskan tiga pendaki, termasuk warga Prancis. Empat lainnya masih hilang.
Banding Nepal itu diajukan setelah FIFA menjatuhkan sanksi kepada tujuh pemain naturalisasi Malaysia yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperkuat timnas.
AKSI massa yang digerakkan generasi muda di Nepal berujung pada jatuhnya pemerintahan setelah gelombang protes berlangsung pekan lalu.
Adanya dugaan upaya sistematis Amerika Serikat (AS) untuk membentuk ulang lanskap politik Nepal.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved