Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SUSHILA Karki, sosok yang kini didorong generasi muda Nepal untuk memimpin pemerintahan sementara, dikenal sebagai tokoh dengan sikap keras terhadap praktik korupsi.
Ia pernah mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Nepal pada Juli 2016 hingga Juni 2017.
Karier hukumnya dimulai sejak 1979 di Biratnagar sebagai advokat. Gen Z Nepal menilai kiprah Karki selama berkarier yudisial sarat integritas, meski beberapa keputusannya sempat diperdebatkan para legislator.
Lahir pada 7 Juni 1952 sebagai anak sulung dari tujuh bersaudara, Karki menempuh pendidikan hukum dan ilmu politik di sejumlah perguruan tinggi ternama: meraih BA dari Mahendra Morang Campus (1972), MA Ilmu Politik dari Universitas Hindu Banaras (1975), serta sarjana hukum dari Universitas Tribhuvan (1978).
Ia ditetapkan sebagai advokat senior pada 2007, kemudian dipercaya sebagai hakim ad hoc Mahkamah Agung pada 2009, dan tiga tahun kemudian diangkat menjadi hakim tetap.
Pada 2017, kiprahnya sempat terganggu setelah Partai CPN (Maoist Centre) dan Nepali Congress melayangkan mosi pemakzulan terkait dugaan keberpihakan dalam putusan pengangkatan kepala kepolisian. Mosi itu akhirnya ditarik kembali setelah mendapat penolakan publik dan intervensi Mahkamah Agung.
Beberapa putusan penting Karki antara lain perkara Prithivi Bahadur Pandey v. Pengadilan Distrik Kathmandu yang menyoroti pencetakan uang kertas polimer di Australia, serta Om Bhakta Rana v. CIAA/Pemerintah Nepal terkait praktik korupsi dalam misi penjaga perdamaian.
Selain karya yudisial, Karki juga aktif menulis. Ia menerbitkan novel Kara, yang terinspirasi dari pengalamannya saat dipenjara di Biratnagar pada era gerakan prodemokrasi, serta buku autobiografi Nyaya.
Kini, setelah pengunduran diri mantan Perdana Menteri KP Sharma Oli, nama Karki mengemuka sebagai figur konsensus di kalangan generasi muda yang memanfaatkan platform digital untuk menjaring aspirasi politik. Dalam dialog virtual, Karki menegaskan kesediaannya memimpin kabinet sementara.
“Masalah di Nepal selalu ada sejak dulu. Situasi kini sangat berat,” ujarnya dikutip dari Deccan Herald.
“Namun kita akan bekerja bersama untuk pembangunan Nepal. Kami akan mencoba membuka lembaran baru bagi negeri ini.”
Dukungan terhadap Karki juga datang dari Wali Kota Kathmandu, Balen Shah.
“Saya sepenuhnya mendukung usulan agar mantan Ketua Mahkamah Agung Sushila Karki memimpin pemerintahan transisi. Ini bukti kematangan generasi muda,” tulisnya melalui akun Facebook.
Selain Karki, nama mantan CEO Nepal Electricity Board Kulman Ghising sempat diajukan. Namun, media lokal The Himalayan Post menyebut para demonstran generasi Z akhirnya menyepakati Karki sebagai satu-satunya kandidat. (Z-1)
Bandara-bandara di beberapa wilayah Asia mulai memperketat pengawasan kesehatan dan pemeriksaan perjalanan setelah wabah virus Nipah di negara bagian India. Thailand, Nepal, dan Taiwan
Otoritas Nepal resmi menghapus sistem deposit sampah di Gunung Everest karena dinilai gagal. Kini, pendaki akan dikenakan biaya pembersihan non-refund.
Tujuh warga Italia hilang di Nepal setelah longsoran salju menerjang kawasan Dolma Khang di pegunungan Himalaya. Tiga pendaki lainnya telah dipastikan tewas.
Longsor salju menerjang kawasan pegunungan Himalaya di Nepal dan menewaskan tiga pendaki, termasuk warga Prancis. Empat lainnya masih hilang.
Banding Nepal itu diajukan setelah FIFA menjatuhkan sanksi kepada tujuh pemain naturalisasi Malaysia yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperkuat timnas.
AKSI massa yang digerakkan generasi muda di Nepal berujung pada jatuhnya pemerintahan setelah gelombang protes berlangsung pekan lalu.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved