UE Jatuhkan Sanksi Terkeras untuk Rusia

Ferdian Ananda Majni
18/7/2025 15:58
UE Jatuhkan Sanksi Terkeras untuk Rusia
Petugas mengevakuasi jasad korban serangan Rusia yang menyasar gedung pemerintahan di Mykolaiv.(AFP )

UNI Eropa resmi mengesahkan salah satu paket sanksi paling keras terhadap Rusia, termasuk pelarangan impor melalui pipa Nord Stream dan pengetatan ekspor minyak, demikian menurut pernyataan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, pada Jumat (18/7).

"Kami tetap teguh. Uni Eropa baru saja menyetujui salah satu paket sanksi terkuat terhadap Rusia hingga saat ini," ungkap Kallas di platform X seperti dikutip Anadolu, Jumat (18/7).

Dalam rincian paket tersebut, impor melalui pipa Nord Stream resmi dilarang, harga batas minyak diturunkan dan tekanan lebih besar diberikan kepada sektor militer Rusia. 

Selain itu, sanksi menyasar bank-bank asal Tiongkok yang diduga membantu menghindari pembatasan, serta memblokir ekspor teknologi yang digunakan untuk memproduksi drone.

Kallas menjelaskan bahwa tambahan 105 kapal yang terafiliasi dengan armada bayangan Rusia ikut terkena sanksi. Selain itu, akses perbankan Rusia terhadap sistem pendanaan internasional juga semakin dibatasi.

"Kami akan memangkas anggaran perang Kremlin lebih lanjut," ujarnya mengacu pada konflik yang berlangsung antara Rusia dan Ukraina.

Paket sanksi kali ini juga memperkenalkan langkah baru berupa penetapan daftar kapal berbendera asing, yang sebelumnya belum pernah dilakukan oleh Uni Eropa. 

Turut dikenakan sanksi

Kilang minyak terbesar di India, yang dimiliki oleh perusahaan Rusia Rosneft, turut dikenakan sanksi.

Tak hanya itu, Uni Eropa juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam indoktrinasi terhadap anak-anak Ukraina. 

"Sanksi kami juga menghantam mereka yang melakukan indoktrinasi terhadap anak-anak Ukraina," tegas Kallas.

Menurutnya, tujuan dari paket ini adalah terus menaikkan beban biaya bagi Rusia sehingga menghentikan agresi menjadi satu-satunya pilihan logis yang tersisa bagi Moskow. (Fer/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya