Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERINGATAN hari nasional Prancis, Bastille Day, tahun ini istimewa sebagai simbol semakin eratnya hubungan Prancis-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri perayaan persatuan rakyat Prancis yang akan digelar esok, 14 Juli 2025, tersebut, sebagai tamu kehormatan.
Presiden Prabowo dijadwalkan tiba sore ini waktu Prancis atau sekitar jelang tengah malam Waktu Indonesia Barat (WIB), seusai kunjungan ke Brussel, Belgia. Kehadiran Presiden RI menjawab undangan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang disampaikan saat berkunjung ke Indonesia pada Mei lalu.
Perayaan Bastille Day tahun ini menandai 100 tahun peringatan Comite de la Flame, di bawah Arc de Triomphe, yang bertugas menjaga api Prajurit tak Dikenal. Tahun ini juga peringatan 100 tahun. Bleuet de France, simbol solodaritas nasional.
Yang tidak kalah istimewa, pasukan drumband Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan ikut serta dalam parade militer sebagai sorotan utama. Peringatan Bastille Day berpusat di Place Charles-de-Gaulle, tepat di area monumen ikonik Paris, Arc de Triomphe.
Peringatan Bastille Day esok dimulai pukul 09.55 waktu Paris atau pukul 14.55 WIB. Parade militer sebagai bagian dari perayaan mengambil tempat di jalan protokol Champs-Elysees. (Ndy)
BNP segera melaksanakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan darurat karhutla di Kalimantan Barat.
LANGKAH politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto resmi demisioner dari jabatan Sekretaris Jenderal seiring penetapan Kongres VI PDIP.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved