Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Trump Klaim Punya Calon Pembeli TikTok

Thalatie K Yani
30/6/2025 09:21
Trump Klaim Punya Calon Pembeli TikTok
Presiden AS Donald Trump klaim temukan calon pembeli untuk TikTok.(freepik)

PRESIDEN AS Donald Trump mengklaim menemukan calon pembeli untuk platform video pendek TikTok. TikTok sebelumnya dilarang beroperasi di AS, karena dianggap menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Dalam wawancara eksklusif dengan Fox News, Trump menyatakan sekelompok investor kaya telah siap mengakuisisi TikTok. “Saya akan beri tahu dalam dua minggu,” ujarnya sambil menyiratkan teka-teki mengenai identitas pembeli tersebut.

Namun, proses penjualan TikTok tidak akan mudah. Persetujuan dari pemerintah Tiongkok tetap menjadi syarat utama karena TikTok dimiliki  perusahaan teknologi asal Tiongkok, ByteDance. Meski begitu, Trump optimistis. "Saya rasa Presiden Xi Jinping mungkin akan menyetujuinya," ujarnya.

Trump baru-baru ini kembali menunda pemberlakuan undang-undang yang mewajibkan ByteDance menjual TikTok. Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya, dengan batas waktu baru ditetapkan pada 17 September 2025.

Penjualan TikTok

Sebelumnya, kesepakatan penjualan TikTok ke perusahaan AS sempat gagal pada April lalu, di tengah ketegangan antara Washington dan Beijing terkait kebijakan tarif Trump. Belum jelas apakah calon pembeli yang disebut Trump saat ini adalah pihak yang sama dengan pembeli sebelumnya.

Kongres AS meloloskan undang-undang pada April 2024 yang memaksa ByteDance menjual TikTok, dengan alasan kekhawatiran data pengguna AS dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok, tuduhan yang telah dibantah oleh TikTok.

Meski sempat menentang TikTok saat menjabat sebagai presiden, Trump kini melihat aplikasi tersebut sebagai alat penting dalam kampanye pilpres 2024 dan mendukung agar TikTok tetap tersedia di AS.

Langkah Trump yang terus menunda implementasi undang-undang ini melalui kebijakan eksekutif menuai kritik, karena dianggap menentang keputusan legislatif yang sah.

TikTok sendiri sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung AS untuk menantang konstitusionalitas undang-undang tersebut, namun kalah dalam upaya bandingnya. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik