Majelis Umum PBB Desak Gencatan Senjata Segera di Gaza, Kecam Blokade Israel

Thalatie K Yani
13/6/2025 06:00
Majelis Umum PBB Desak Gencatan Senjata Segera di Gaza, Kecam Blokade Israel
Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi serukan gencatan senjata segera di Gaza dan menekan Israel mematuhi kewajiban hukum.(AFP)

MAJELIS Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis (12/6), mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Gaza. Majelis juga mendesak seluruh negara untuk menekan Israel agar mematuhi kewajiban hukumnya.

Resolusi ini diadopsi setelah rancangan serupa sebelumnya diveto Amerika Serikat di Dewan Keamanan. Kali ini, Majelis Umum mengesahkannya dengan dukungan 149 negara, 12 menolak, dan 19 abstain. Meski tidak mengikat secara hukum, resolusi ini mencerminkan tekanan global yang meningkat terhadap Israel.

Isi resolusi menekankan dua hal utama: gencatan senjata segera dan pembebasan tanpa syarat seluruh sandera yang ditahan Hamas sejak serangan pada 7 Oktober 2023, yang menjadi pemicu perang. Namun, berbeda dari rancangan sebelumnya, resolusi kali ini juga secara eksplisit mengecam Israel karena menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Resolusi itu "menuntut agar Israel, sebagai kekuatan pendudukan, segera mengakhiri blokade... dan memastikan bantuan mencapai seluruh penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza," yang kini berada di ambang bencana kelaparan setelah lebih dari 20 bulan konflik.

Selain itu, resolusi juga mendesak seluruh negara anggota PBB untuk mengambil langkah-langkah—baik secara individu maupun kolektif—agar Israel mematuhi kewajiban hukumnya.

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam resolusi tersebut sebagai "lelucon, kegagalan moral, dan manuver politik." Sementara itu, Duta Besar Palestina Riyad Mansour menyerukan negara-negara agar tidak berhenti pada pemungutan suara saja. “Jadikan suara itu tindakan nyata. Jangan ada senjata, uang, atau perdagangan yang menindas rakyat Palestina,” tegasnya.

Seruan Akuntabilitas dan Bantuan Kemanusiaan

Dalam situasi kemanusiaan yang terus memburuk, resolusi PBB juga mengecam keras penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan penolakan akses bantuan yang melanggar hukum.

Meski Israel baru-baru ini membuka kembali jalur bantuan lewat pusat distribusi yang dikelola Gaza Humanitarian Foundation (GHF) dengan dukungan AS, PBB menolak bekerja sama dengan lembaga tersebut karena masalah transparansi dan netralitas. Sejak akhir Mei, puluhan warga dilaporkan tewas di dekat titik distribusi bantuan GHF, termasuk 21 orang pada Kamis lalu.

GHF menyalahkan Hamas atas kematian delapan stafnya dalam serangan pada Rabu malam.

Dukungan Dua Negara dan Konferensi Internasional

Majelis Umum juga menegaskan kembali dukungannya terhadap solusi dua negara—Israel dan Palestina—yang hidup berdampingan secara damai dan aman. Resolusi ini diambil menjelang konferensi internasional PBB tentang isu Palestina yang akan digelar dalam beberapa hari mendatang.

Sebagai catatan sejarah, pada 1947 Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi untuk membagi wilayah Palestina yang saat itu berada di bawah mandat Inggris menjadi dua negara: satu Arab dan satu Yahudi. Namun hanya negara Israel yang kemudian diproklamasikan pada 14 Mei 1948, memicu perang dengan negara-negara Arab di sekitarnya.

Selama beberapa dekade, Majelis Umum PBB konsisten menyuarakan dukungannya terhadap hak-hak Palestina di tengah pendudukan yang terus berlangsung, sementara Israel tetap mendapat perlindungan kuat dari sekutunya, Amerika Serikat—dukungan yang semakin menguat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

Menanggapi hasil pemungutan suara, Wakil Tetap AS di PBB, Dorothy Shea, mengatakan bahwa resolusi tersebut “tidak membantu membebaskan sandera, tidak memperbaiki kondisi warga sipil di Gaza, dan tidak mendekatkan kita pada gencatan senjata.” Ia menyebut resolusi ini sebagai “tindakan simbolik yang justru merusak kredibilitas PBB.” (AFP/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya