Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ISTRI mantan senator New Jersey dinyatakan bersalah oleh juri di New York, Amerika Serikat, dalam skema suap selama bertahun-tahun yang melibatkan tumpukan uang tunai, batangan emas, dan sebuah mobil Mercedes-Benz.
Nadine Menendez, 58, dinyatakan bersalah atas semua 15 dakwaan, termasuk penyuapan dan menghalangi proses hukum, karena membantu suaminya, mantan Senator Robert Menendez, yang menerima hadiah-hadiah mewah sebagai imbalan atas bantuan politik.
Ia didakwa bersama suaminya pada September 2023. Namun persidangannya ditunda karena menjalani pengobatan kanker payudara.
Tanggal vonis untuk Nadine telah ditetapkan pada 12 Juni. Sementara suaminya telah divonis pada Juli 2024 dan dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Dalam pernyataannya, kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York mengatakan pasangan tersebut adalah "mitra dalam kejahatan" yang terlibat dalam "tindakan resmi yang korup".
"Putusan hari ini mengirim pesan yang jelas kekuasaan pejabat pemerintah tidak boleh diperjualbelikan," bunyi pernyataan tersebut.
Selama persidangan, jaksa berargumen Nadine adalah bagian penting dari skema suap suaminya, dengan mengatakan kepada juri dialah yang sering menerima uang tunai dan hadiah lainnya atas nama mantan senator tersebut.
Pada saat itu, sang suami adalah Demokrat peringkat tertinggi di Komite Hubungan Luar Negeri Senat yang sangat berpengaruh, posisi yang memberinya kekuasaan besar dalam kebijakan luar negeri AS.
"Ia (Nadine) terus memberi tahu suaminya setiap langkah," kata jaksa Paul M. Monteleoni dalam argumen penutup, seperti dilaporkan New York Times.
Pengacara Nadine berargumen bahwa pemerintah gagal membuktikan keterkaitan antara emas dan uang tunai yang ditemukan di rumah pasangan itu dengan tindakan resmi apa pun yang dilakukan oleh suaminya.
Pengacaranya, Barry Coburn, mengatakan ia "sangat terpukul oleh putusan ini" saat berdiri di luar pengadilan New York pada Senin sore.
"Kami telah berjuang keras dan ini menyakitkan," kata Coburn. "Hari ini hari yang sangat berat bagi kami."
Nadine dan suaminya dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam skema besar untuk diam-diam membantu pemerintah Mesir dengan memanfaatkan posisi mantan senator di Washington, menurut jaksa.
Pemerintah mendukung tuduhannya dengan bukti dari penggeledahan FBI pada tahun 2022 di rumah pasangan itu di New Jersey yang menemukan lebih dari $100.000 (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk batangan emas dan ratusan ribu dolar dalam bentuk uang tunai yang disimpan dalam amplop atau tersembunyi di pakaian.
Mereka juga menunjukkan bukti digital termasuk pesan teks antara pasangan tersebut dan rekan-rekannya, serta pencarian Google dari mantan senator yang berbunyi: "Berapa harga satu kilo emas?"
Fred Daibes, seorang pengembang properti di New Jersey, dan Wael Hana, pengusaha berskewarganegaraan Mesir yang menjalankan perusahaan sertifikasi halal, juga didakwa dan dinyatakan bersalah atas peran mereka.
Sementara itu, broker asuransi Jose Uribe mengaku bersalah pada Maret 2024 atas tuduhan yang berkaitan dengan skema korup tersebut. (BBC/Z-2)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved