Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Israel Rebut Dana Tambahan Pemasukan Pajak Palestina Rp1,46 T

Irvan Sihombing
19/2/2025 12:23
Israel Rebut Dana Tambahan Pemasukan Pajak Palestina Rp1,46 T
ISRAEL dilaporkan merebut dana tambahan pemasukan pajak Otoritas Palestina sebesar 90 juta dolar AS (Rp1,46 triliun).(Anadolu)

ISRAEL dilaporkan merebut dana tambahan pemasukan pajak Otoritas Palestina sebesar 90 juta dolar AS (Rp1,46 triliun). Pemerintahan Benjamin Netanyahu juga secara sepihak mengalihkan dana tambahan itu kepada warga Israel yang diklaim tewas akibat serangan Palestina.

Dalam pernyataannya di media sosial X, ketua otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich mengeklaim keputusan mengalihkan pendanaan tersebut adil dan bermoral.

Laporan TV7 Israel News, Senin (17/2) waktu setempat menyebut, otoritas keuangan Israel merebut dana tambahan pemasukan pajak itu untuk mencegah pemerintah Palestina terus memberi hadiah kepada teroris dan pembunuh serta mengalihkannya kepada korban aksi teror berikut keluarganya.

Negeri Palestina yang masih berada di bawah pendudukan tetap bergantung pada Israel untuk perdagangan luar negerinya, dengan hampir semua impor dan ekspor melewati Israel atau titik kontrol yang dikuasai Israel.

Selain itu, Israel juga terus menahan dana bea cukai yang dikumpulkan atas nama pemerintah Palestina selama berbulan-bulan.

Di sisi lain, Pemerintah Palestina memanfaatkan pemasukan pajak tersebut untuk membayar gaji pegawai pemerintah, yang jumlahnya mencapai 65% dari seluruh pemasukan negara.

Sejak 2019, Israel memutuskan memotong 600 juta shekel atau 168 juta dolar AS (Rp2,72 triliun) setiap tahunnya dari dana yang seharusnya diberikan kepada Palestina dengan dalih tunjangan bulanan Otoritas Palestina kepada para tahanan dan bekas-tahanan Palestina.

Pemotongan tersebut kemudian meningkat menjadi rata-rata 195 juta dolar AS (Rp3,16 triliun) setiap tahunnya. Akibatnya, Otoritas Palestina tak bisa lagi membayar secara penuh gaji pegawai pemerintah sejak November 2021. (Ant/Anadolu/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya