Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengambilalihan Jalur Gaza oleh Trump Berpotensi Langgar Hukum Internasional

Irvan Sihombing
07/2/2025 10:24
Pengambilalihan Jalur Gaza oleh Trump Berpotensi Langgar Hukum Internasional
Warga Palestina menunggu keberangkatan penyeberangan Rafah di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza, pada 1 Februari 2025.(Dok. Antara/Anadolu)

KOMISARIS Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk menggarisbawahi perlunya menegakkan hukum internasional menyusul proposal pengambilalihan Gaza oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"Sangat penting bagi kita untuk bergerak menuju fase berikutnya dari gencatan senjata, untuk membebaskan semua sandera dan tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, mengakhiri perang dan membangun kembali Gaza, dengan menghormati sepenuhnya hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional," kata Turk pada Kamis (6/2).

"Hukum internasional sangat jelas," lanjut Turk dalam pernyataan yang dikirim ke Xinhua.

Dia menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk perdamaian dan keamanan abadi berdasarkan martabat dan kesetaraan bagi warga Palestina dan Israel.

"Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara. Setiap pemindahan paksa atau deportasi orang dari wilayah pendudukan dilarang keras," katanya.

Selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang sedang berkunjung ke AS pada Selasa (4/2), Trump mengusulkan agar AS mengambil alih dan membangun kembali Gaza setelah merelokasi warga Palestina. Tidak ada rincian yang diberikan mengenai proses pemukiman kembali. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya