Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Libanon Apresiasi Keluarnya Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu

Irvan Sihombing
23/11/2024 09:04
Libanon Apresiasi Keluarnya Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu
PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Presiden AS Joe Biden di Bandara Ben Gurion, Tel Aviv, pada 18 Oktober 2023.(AFP)

KEMENTERIAN Luar Negeri Libanon mengapresiasi langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan kepala pertahanan Yoav Gallant, dan seorang pejabat Hamas.

Keputusan ICC telah menegaskan kembali legitimasi internasional, prinsip-prinsip keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.

Kementerian tersebut menekankan keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju tercapainya keadilan dan sebagai kecaman tegas atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil.

"Keputusan itu memberikan rasa percaya dan keamanan bagi orang-orang di seluruh dunia dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan global," demikian pernyataan Kemlu Libanon.

"Keputusan tersebut membuktikan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir," lanjut pernyataan tersebut.

Pada Kamis (21/11), pengadilan yang berpusat di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada Oktober tahun lalu.

Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban serta melukai lebih dari 104.000 orang. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.

Libanon menyeru masyarakat internasional untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan internasional guna menjaga perdamaian dan keamanan global. (Anadolu/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya