Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Knesset Loloskan Aturan Deportasi Keluarga dari Anggotanya yang Serang Israel

Wisnu Arto Subari
08/11/2024 16:13
Knesset Loloskan Aturan Deportasi Keluarga dari Anggotanya yang Serang Israel
Knesset.(Al Jazeera)

KOMITE Perlawanan untuk Palestina mengecam pengesahan undang-undang di parlemen Zionis Israel, Knesset, yang mengizinkan deportasi keluarga yang anggotanya melakukan serangan terhadap pasukan dan pemukim Israel.

Knesset telah menyetujui UU kontroversial soal deportasi keluarga pejuang Palestina sebagai kelanjutan dari perang genosida dan pembersihan etnis. Ini dilaporkan saluran televisi Yaman Al-Masirah News pada Kamis (7/11) dengan mengutip komite tersebut.

Undang-undang yang didukung oleh para anggota partai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu disahkan dengan hasil pemungutan suara 61-41 pada Kamis.

Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka yang tinggal di wilayah yang diduduki dapat dideportasi antara tujuh hingga 15 tahun. Yang bukan penduduk bisa menghadapi deportasi selama minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Jika diberlakukan, undang-undang ini akan diterapkan pada kerabat tingkat pertama dari pelaku serangan.

Sebelumnya, rezim Israel secara resmi telah memutushubungan dengan Badan PBB untuk Bantuan dan Pekerjaan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Rezim Zionis mulai melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah kelompok Palestina Hamas melakukan operasi kejutan ke wilayah yang diduduki. 

Serbuan itu sendiri dilakukan Hamas sebagai pembalasan atas kekejaman yang terus-menerus dilakukan rezim tersebut terhadap rakyat Palestina selama tujuh dekade terakhir.

Jumlah korban jiwa akibat invasi Israel telah mencapai lebih dari 43.000 orang. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya