Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemukim Ilegal Israel Bakar Kebun dan Properti Warga Palestina

Wisnu Arto Subari
13/9/2024 10:58
Pemukim Ilegal Israel Bakar Kebun dan Properti Warga Palestina
Pemukim ilegal Israel.(Dok Al-Jazeera)

PEMUKIM ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti milik warga Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus, Tepi Barat, pada Kamis (12/9) malam.

"Sejumlah pemukim ilegal dari pemukiman Rehelim yang berada di dekat Yatma membakar pohon zaitun, kendaraan, dan tempat penyimpanan barang bekas di desa itu," ujar kepala dewan Desa Yatma, Ahmed Sanobar. "Lalu mereka bergegas melarikan diri," katanya kepada Anadolu.

Sanobar menambahkan bahwa serangan tersebut menyebabkan kebakaran hingga merusak pohon-pohon zaitun dan kendaraan. Namun warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.

Baca juga : Gaya Pemukim Ekstremis Israel Ancam Warga Tepi Barat Palestina

Menurut Komisi Perlawanan Terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober tahun lalu, pemukim ilegal Israel membunuh 19 warga Palestina, melukai lebih dari 785 lainnya, dan menggusur 28 komunitas Badui.

Perkiraan Israel menunjukkan bahwa lebih dari 720.000 pemukim ilegal tinggal di pemukiman di seluruh Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur.

Ketegangan terus meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki. Ini seiring dengan berlanjutnya serangan Israel di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 41.100 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober lalu.

Baca juga : AS Beri Sanksi Pemukim Ekstremis Israel di Tepi Barat

Sejak itu pula menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sedikitnya 700 orang tewas dan lebih dari 5.700 lain terluka akibat tembakan Israel di Tepi Barat.

Dalam putusan bersejarah pada Juli, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel yang berlangsung selama puluhan tahun di tanah Palestina ialah ilegal. 

Sejalan dengan putusan itu, Mahkamah Internasional menuntut pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. (Ant/Z-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya