Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria Korea Selatan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena membunuh 76 kucing dalam salah satu kasus kekejaman terhadap hewan paling mengerikan di ‘Negeri Ginseng’ dalam beberapa tahun terakhir.
Pria berusia 20-an tahun itu divonis bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan hewan di Korea Selatan pekan lalu, kata Pengadilan Distrik Changwon di tenggara negara itu, Selasa (23 April) waktu setempat. Pengadilan tidak mengidentifikasi pria tersebut.
Melansir CNA, pria itu melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap kucing antara Desember 2022 dan September 2023. Kebenciannya yang mendalam terhadap hewan tersebut muncul setelah kucing lain menggaruk mobilnya hingga baret, menurut putusan pengadilan yang dilihat oleh The Associated Press.
Baca juga : CNBLUE akan Konser di Indonesia pada Mei 2024
Dari kejadian itu, dia mulai menangkap kucing liar dan juga mengadopsi dari situs online sebelum mencekik beberapa kucing hingga mati dan membunuh sebagian dengan gunting, kata putusan pengadilan. Dia juga diketahui membunuh seekor kucing dengan cara melindasnya dengan mobil.
Pengadilan memutuskan bahwa hukuman penjara tidak dapat dihindari karena pelaku berulang kali melakukan kejahatan yang ‘sangat kejam’ dengan cara yang direncanakan.
Pengadilan menekankan bahwa hukuman tersebut juga masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan menyesali kejahatannya.
Baca juga : Piala Asia U-23: Indonesia Bersiap Hadapi Korea Selatan di Perempat Final
Pria itu telah mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Organisasi perlindungan hewan terbesar di dunia turut mengomentari putusan Pengadilan Distrik Changwon tersebut, yang disebut sebagai sebuah langkah maju.
“Vonis tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea Selatan terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Direktur Humane Society International di Korea Selatan, Borami Seo. (B-3)
Dengan tekstur yang lebih padat, kucing bisa mendapatkan asupan gizi yang lebih konsentrat meski dalam satu suapan kecil sekalipun.
Peneliti UC Davis menemukan virus corona pada kucing (FIP) mampu menginfeksi berbagai sel imun dan "bersembunyi". Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi fenomena Long covid pada manusia.
Isu yang kerap beredar di masyarakat tersebut berkaitan dengan infeksi parasit Toxoplasma gondii, bukan karena kucing itu sendiri.
Sebuah studi terbaru mengungkapkan kucing lebih vokal saat menyapa pemilik pria dibanding perempuan. Apakah ini bentuk manipulasi atau sekadar adaptasi sosial?
Studi terbaru mengungkap dua peristiwa pendinginan global mengubah bentuk tubuh hewan karnivora dari musang menjadi kucing dan beruang. Simak faktanya!
Pergub Nomor 36 tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 1999 tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved