Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
OBLIGASI Donald Trump sebesar US$175 juta untuk menutupi kemungkinan hukuman perdata atas penipuan tidak cukup, karena perusahaan yang menjaminkannya terlalu kecil dan tidak jelas, kata Jaksa Agung New York dalam pengajuannya, Jumat.
Tokoh real estat berusia 77 tahun, yang diperkirakan akan menjadi calon presiden dari Partai Republik, menghadapi tantangan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya di New York di mana ia juga diadili karena diduga menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno pada malam pemilu tahun 2016. kemenangan.
Trump diperintahkan untuk membayar US$355 juta, naik menjadi US$454 juta termasuk bunga, setelah dinyatakan bersalah pada Februari karena menggelembungkan asetnya untuk mendapatkan pinjaman dan persyaratan asuransi yang menguntungkan.
Baca juga : Panel Juri Selesai Dipilih untuk Persidangan Pidana Donald Trump
Permintaan tersebut dibekukan sambil menunggu banding -- dengan syarat Trump mendapatkan jaminan yang akan dieksekusi jika ia kalah dalam gugatan hukumnya.
Jaksa Agung New York Letitia James, yang mengajukan kasus ini terhadap Trump, menulis bahwa tim Trump "gagal memenuhi beban mereka untuk memastikan bahwa ada jaminan yang cukup aman dan dapat dipastikan untuk mendukung obligasi tersebut."
James juga berpendapat bahwa penjamin emisi obligasi tidak dapat diandalkan karena bergantung pada peraturan keuangan luar negeri yang lemah untuk dapat meningkatkan jumlah "surplus" yang dimilikinya -- uang tunai yang diperlukan untuk membayar sebagian denda Trump jika dia kalah. .
Baca juga : Donald Trump Terbelenggu di Ruang Sidang New York
Penjamin emisi, Knight Specialty Insurance, adalah "perusahaan asuransi kecil yang tidak berwenang untuk menulis bisnis di New York," kata James.
Trump pada awalnya diharuskan untuk mendapatkan jaminan sebesar jumlah hukuman penuh, namun pengadilan banding menguranginya menjadi US$175 juta.
Hakim dalam kasus ini, Arthur Engoron, akan mendengarkan argumen mengenai penerimaan obligasi tersebut pada hari Senin, bersamaan dengan saat Trump akan berada di pengadilan Manhattan di sebelahnya untuk sidang pidananya. (AFP/Z-3)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
KEDIAMAN Wali Kota New York City (NYC) Zohran Mamdani dilempar bom rakitan saat unjuk rasa berlangsung, pada akhir pekan lalu. Komisioner kepolisian Jessica Tisch
Ketegangan protes di depan kediaman Wali Kota NYC Zohran Mamdani berujung pada pelemparan bom rakitan. Dua pria ditangkap dan mengaku terinspirasi ISIS.
Pantai Timur AS dilanda badai salju ekstrem. Rhode Island catat rekor salju terdalam, 600 ribu bangunan mati listrik, dan ribuan penerbangan di New York dibatalkan.
New York City berduka setelah 18 orang tewas akibat suhu beku ekstrem yang melanda selama 13 hari.
Rihanna menunjukkan sikap tenang dan selera humor tinggi saat mengalami kejadian tak terduga dengan pengawalnya di New York.
Momen dramatis saat pemimpin Venezuela Nicolás Maduro muncul di pengadilan New York dengan belenggu kaki. Ia mengaku sebagai tawanan perang atas kasus narkoterorisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved