Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia

Cahya Mulyana
18/12/2023 17:40
Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha.(Dok. Kemenlu RI)

PEMERINTAH Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, berupaya mendapatkan akses terhadap 53 WNI yang ditangkap terkait dugaan perdagangan orang. Mereka diamankan dalam penggerebekan pada Kamis (14/12).

"KBRI Kuala Lumpur telah memantau pemberitaan terkait penangkapan 53 WNI di Selangor, Malaysia yang terjadi pada Kamis 14 Desember 2023," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha kepada Media Indonesia, Senin (18/12).

Menurut dia 53 WNI diduga merupaka korban perdagangan orang (TPPO). Seluruhnya berada di sebuah agensi yang akan membawa mereka keluar dari Malaysia secara ilegal.

Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius terhadap Pengungsi Rohingya di Aceh

"Ke-53 WNI ditengarai tengah ditampung oleh sebuah agensi saat menunggu kapal yang akan membawa mereka keluar dari Malaysia secara ilegal," tambahnya.

Judha juga menyatakan pemerintah Indonesia akan memastikan pendampingan hukum terhadap seluruh WNI tersebut. Hingga saat ini KBRI masih berkoordinasi dengan Markas Polisi PDRM Bukit Aman yang menangani kasus ini untuk memastikan kondisi ke-53 WNI tersebut.

"Serta mengupayakan terbukanya akses kekonsuleran bagi mereka," pungkasnya.

Baca juga: 2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga

Diketahui secara total kepolisian Malaysia menangkapnya 59 orang bersama dengan empat lainnya yang berstatus agen dalam penggerebekan di Jalan Kebun distrik Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Kepala polisi distrik Shah Alam ACP Mohd Iqbal Ibrahim mengatakan penggerebekan itu dilakukan oleh divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Bukit Aman sekitar pukul 18.00 waktu setempat pada Kamis (14/12). Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transit.

Mereka yang ditangkap berusia antara 20 sampai 56 tahun. "Juga ditangkap empat agen Indonesia yang diyakini membantu para migran meninggalkan negara itu melalui jalur yang tidak diketahui, sementara sisanya adalah migran yang membutuhkan jasa agen untuk meninggalkan negara itu," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan 55 tersangka akan ditahan selama 14 hari. Sementara empat agen ditahan selama 28 hari. Ia menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran serta Pasal 6( 1)(c) dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi.

(Bernama/Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya