Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Tragedi kematian Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun dari sekolah berasrama di Papar, Sabah, menarik perhatian nasional di Malaysia.
Pada 16 Juli 2025, sekitar pukul 03.00, Zara ditemukan tak sadarkan diri di saluran air dekat asrama lantai tiga, tanpa saksi atau rekaman CCTV. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu dengan patah kaki dan tangan serta luka serius lainnya, namun pada 17 Juli 2025, Zara dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di kampung halamannya, Sipitang.
Kasus ini menyita perhatian publik Malaysia dan tentunya pihak berwenang, hingga akhirnya Jaksa Agung Malaysia ikut turun tangan untuk memastikan penyelidikan ini berjalan dengan serius dan transparan.
Jaksa Agung memerintahkan dilakukannya inkuiri melalui Coroner’s Court guna menyelidiki penyebab kematian Zara dan menilai apakah terdapat unsur pidana. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga transparansi serta proses peradilan.
“Tujuan penyelidikan ini adalah untuk menentukan penyebab dan keadaan kematian, termasuk apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam kematian Zara Qairina,” pernyataan Kejaksaan Agung, dikutip dari Malay Mail, Rabu (13/8/2025).
Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan oleh Pengadilan Koroner secara independen dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini merujuk pada Pasal 339 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 593).
Selain itu, makam Zara dibongkar untuk di autopsi post-moterm atas permintaan keluarga, yang dilaksanakan dengan hati-hati dan diawasi ketat oleh pihak berwenang. Prosedur ini berlangsung selama delapan jam di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, dihadiri perwakilan keluarga dan tim hukum.
Sabah Law Society (SLS) menyambut positif tindakan Jaksa Agung dan siap berkerja sama untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi dalam perlindungan anak. Presiden SLS, Mohamed Nazim Maduarin, menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perundungan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun online.
Partai politik United Malays National Organisation (UMNO) juga menyatakan dukungan penuh, menyoroti kelemahan prosedur penanganan kasus sebelumnya dan berharap inkuiri berjalan secara independen dan transparan demi keadilan bagi Zara Qairina.
Pengacara keluarga Zara mengusulkan agar Jaksa Agung menuntut pelaku perundungan berdasarkan Pasal 507D(2) KUHP, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda, asalkan bukti mendukung tuduhan tersebut. (E-3)
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved