Trump Digugat Agar tidak Bisa Calonkan Diri di Pemilu AS

Basuki Eka Purnama
31/10/2023 06:12
Trump Digugat Agar tidak Bisa Calonkan Diri di Pemilu AS
Mantan Presiden AS Donald Trump(AFP/Frederic J. BROWN)

PENGADILAN di Colorado, Selasa (31/10) WIB, akan menyidangkan gugatan yang menuntut agar Donald Trump dilarang mencalonkan diri di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dengan alasan dia telah melanggar sumpah saat memicu kerusuhan di Washington.

Kasus itu, yang merupakan satu dari sejumlah upaya mencegah mantan presiden AS itu mencalonkan diri kembali, kemungkinan akan harus diputuskan oleh Mahkamah Agung AS.

Gugatan yang diajukan oleh Colorado by Citizens for Responsibility and Ethics (CREW), watchdog asal Washington, mengklaim Trump tidak bisa mencalonkan diri lagu sebagai Presiden AS akibat serangan terhadap gedung Capitol oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021.

Baca juga: Mike Pence Urung Maju Jadi Capres di Pemilu AS

Argumen, yang menyebabkan para pakar hukum terbelah dua, mengacu pada amandemen konstitusi selepas Perang Saudara 1861-65.

Bab 3 dari Amandemen ke-14 itu melarang siapa pun menjadi pejabat publik jika pernah melalukan makar atau pemberontakan setelah sebelumnya bersumpah menegakkan konstitusi.

Amandemen yang diratifikasi pada 1868 itu bertujuan mencegah pendukung kelompok properbudakan, Konfederasi, agar tidak bisa terpilih menjadi anggota Kongres atau jabatan federal lainnya.

Baca juga: Hakim Denda Donald Trump Rp159 Juta karena Langgar Perintah Bungkam

Mewakili enam pemegang suara di Colorado, CREW mengajukan petisi kepada pemerintah Kota Colorado dan KPU negara bagian itu untuk mencegah Trump ambil bagian dalam pemilu AS tahun depan.

"Trump memicu kelompok perusuh menyerbu ke Capitol untuk mencegah peralihan kekuasaan damai sesuai konstitusi," ujar Eric Olson, kuasa hukum CREW, dalam pernyataan pembuka dalam sidang yang ditayangkan secara streaming.

"Insiden pada 6 Januari itu merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi. Trump telah melakukan makar."

"Kita berada di sini karena Trump mengklaim, setelah semau itu, dia berhak untuk kembali menjadi presiden. Namun, konstitusi kita, mengatakan dia tidak bisa melakukan itu," lanjutnya.

Kuasa hukum Trump, Scott Gessler, mengatakan gugatan itu antidemokrasi dan meminta hakim untuk menolaknya.

"Ketika menentukan pemilik negeri ini, warga AS-lah yang bisa membuat keputusan. Itulah mengapa kita punya pemilu," tegasnya. (AFP/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya