Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGADILAN di Colorado, Selasa (31/10) WIB, akan menyidangkan gugatan yang menuntut agar Donald Trump dilarang mencalonkan diri di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dengan alasan dia telah melanggar sumpah saat memicu kerusuhan di Washington.
Kasus itu, yang merupakan satu dari sejumlah upaya mencegah mantan presiden AS itu mencalonkan diri kembali, kemungkinan akan harus diputuskan oleh Mahkamah Agung AS.
Gugatan yang diajukan oleh Colorado by Citizens for Responsibility and Ethics (CREW), watchdog asal Washington, mengklaim Trump tidak bisa mencalonkan diri lagu sebagai Presiden AS akibat serangan terhadap gedung Capitol oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021.
Baca juga: Mike Pence Urung Maju Jadi Capres di Pemilu AS
Argumen, yang menyebabkan para pakar hukum terbelah dua, mengacu pada amandemen konstitusi selepas Perang Saudara 1861-65.
Bab 3 dari Amandemen ke-14 itu melarang siapa pun menjadi pejabat publik jika pernah melalukan makar atau pemberontakan setelah sebelumnya bersumpah menegakkan konstitusi.
Amandemen yang diratifikasi pada 1868 itu bertujuan mencegah pendukung kelompok properbudakan, Konfederasi, agar tidak bisa terpilih menjadi anggota Kongres atau jabatan federal lainnya.
Baca juga: Hakim Denda Donald Trump Rp159 Juta karena Langgar Perintah Bungkam
Mewakili enam pemegang suara di Colorado, CREW mengajukan petisi kepada pemerintah Kota Colorado dan KPU negara bagian itu untuk mencegah Trump ambil bagian dalam pemilu AS tahun depan.
"Trump memicu kelompok perusuh menyerbu ke Capitol untuk mencegah peralihan kekuasaan damai sesuai konstitusi," ujar Eric Olson, kuasa hukum CREW, dalam pernyataan pembuka dalam sidang yang ditayangkan secara streaming.
"Insiden pada 6 Januari itu merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi. Trump telah melakukan makar."
"Kita berada di sini karena Trump mengklaim, setelah semau itu, dia berhak untuk kembali menjadi presiden. Namun, konstitusi kita, mengatakan dia tidak bisa melakukan itu," lanjutnya.
Kuasa hukum Trump, Scott Gessler, mengatakan gugatan itu antidemokrasi dan meminta hakim untuk menolaknya.
"Ketika menentukan pemilik negeri ini, warga AS-lah yang bisa membuat keputusan. Itulah mengapa kita punya pemilu," tegasnya. (AFP/Z-1)
Zelensky menegaskan sikapnya terikat oleh konstitusi Ukraina yang melarang pemberian konsesi teritorial.
Cara terbaik untuk mengakhiri perang yang mengerikan antara Rusia dan Ukraina adalah melalui “Kesepakatan Perdamaian” yang komprehensif.
Trump mendukung rencana Putin untuk mengakhiri perang di Ukraina dengan menyerahkan wilayah yang belum ditaklukkan kepada Rusia.
Trump dan Putin menunjukkan sikap optimistis usai melangsungkan pertemuan tertutup selama lebih dari tiga jam.
PERTEMUAN antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin tidak menghasilkan kesepakatan, kini keputusan selanjutnya disebut tergantung pada Zelensky.
PERTEMUAN antara Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin di Anchorage, Alaska, Jumat waktu setempat atau Sabtu WIB, berakhir tanpa kesepakatan gencatan senjata di Ukraina.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved