Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN di Colorado, Selasa (31/10) WIB, akan menyidangkan gugatan yang menuntut agar Donald Trump dilarang mencalonkan diri di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dengan alasan dia telah melanggar sumpah saat memicu kerusuhan di Washington.
Kasus itu, yang merupakan satu dari sejumlah upaya mencegah mantan presiden AS itu mencalonkan diri kembali, kemungkinan akan harus diputuskan oleh Mahkamah Agung AS.
Gugatan yang diajukan oleh Colorado by Citizens for Responsibility and Ethics (CREW), watchdog asal Washington, mengklaim Trump tidak bisa mencalonkan diri lagu sebagai Presiden AS akibat serangan terhadap gedung Capitol oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021.
Baca juga: Mike Pence Urung Maju Jadi Capres di Pemilu AS
Argumen, yang menyebabkan para pakar hukum terbelah dua, mengacu pada amandemen konstitusi selepas Perang Saudara 1861-65.
Bab 3 dari Amandemen ke-14 itu melarang siapa pun menjadi pejabat publik jika pernah melalukan makar atau pemberontakan setelah sebelumnya bersumpah menegakkan konstitusi.
Amandemen yang diratifikasi pada 1868 itu bertujuan mencegah pendukung kelompok properbudakan, Konfederasi, agar tidak bisa terpilih menjadi anggota Kongres atau jabatan federal lainnya.
Baca juga: Hakim Denda Donald Trump Rp159 Juta karena Langgar Perintah Bungkam
Mewakili enam pemegang suara di Colorado, CREW mengajukan petisi kepada pemerintah Kota Colorado dan KPU negara bagian itu untuk mencegah Trump ambil bagian dalam pemilu AS tahun depan.
"Trump memicu kelompok perusuh menyerbu ke Capitol untuk mencegah peralihan kekuasaan damai sesuai konstitusi," ujar Eric Olson, kuasa hukum CREW, dalam pernyataan pembuka dalam sidang yang ditayangkan secara streaming.
"Insiden pada 6 Januari itu merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi. Trump telah melakukan makar."
"Kita berada di sini karena Trump mengklaim, setelah semau itu, dia berhak untuk kembali menjadi presiden. Namun, konstitusi kita, mengatakan dia tidak bisa melakukan itu," lanjutnya.
Kuasa hukum Trump, Scott Gessler, mengatakan gugatan itu antidemokrasi dan meminta hakim untuk menolaknya.
"Ketika menentukan pemilik negeri ini, warga AS-lah yang bisa membuat keputusan. Itulah mengapa kita punya pemilu," tegasnya. (AFP/Z-1)
THAILAND dan Kamboja kembali terlibat bentrokan pada Minggu (27/7) untuk hari keempat berturut-turut, meskipun kedua negara mengaku siap memulai pembicaraan damai
THAILAND dan Kamboja menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan perundingan gencatan senjata setelah diancam Donald Trump.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan telah menghubungi pemimpin Thailand dan Kamboja untuk mendorong gencatan senjata segera, menyusul konflik bersenjata
KAMBOJA meminta gencatan senjata tanpa syarat dan menyerukan penyelesaian damai atas sengketa perbatasan dengan Thailand.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan telah berbicara dengan para pemimpin Kamboja dan Thailand untuk membahas gencatan senjata.
Anggota DPR AS meminta salinan lengkap "birtday book" yang disebut memuat puisi dan gambar dari Donald Trump.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved