Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HAKIM yang memimpin sidang kasus penipuan Donald Trump di pengadilan New York, Rabu (25/10), mendenda mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu sebesar US$10 ribu (sekitar Rp159 juta) karena melanggar larangan mengkritik staf pengadilan.
Hakim Arthur Engoron menjatuhkan denda, yang merupakan kedua bagi Trump, setelah memandang komentar yang dilontarkan Trump kepada wartawan saat jeda melanggar perintah bungkam yang dikeluarkannya, tiga pekan lalu.
Engoron mengeluarkan perintah bungkam terhadap Trump pada 3 Oktober setelah mantan presiden AS itu menghina panitera pengadilan lewat unggahan di platform media sosial Truth Social.
Baca juga: Tuduhan Michael Cohen Terhadap Donald Trump: 'Peningkatan Kekayaan Semena-mena'
Unggahan itu telah dihapus dari Truth Social namun hakim menjatuhkan denda sebesar US$5 ribu (sekitar Rp80 juta) pada pekan lalu karena tidak segrea menghapus unggahan itu di laman daring kampanye Trump.
Denda terbaru itu dijatuhkan setelah Trump mengatakan bahwa Engoron adalah 'Hakim yang sangat bipartisan, duduk di sebelah seseorang yang bahkan lebih bipartisan dari dirinya sendiri'.
Kuasa hukum Trump mengatakan mantan presiden AS itu mengacu pada saksi Michael Cohen, mantan kuasa hukum Trump, yang kini bersaksi melawan miliarder itu.
Baca juga: Langgar Perintah Bungkam Pengadilan, Trump Didenda Rp79 Juta
Hakim sempat meminta Trump naik ke mimbar saksi untuk menjelaskan maksud pernyataannya dan mantan presiden AS itu mengaku dirinya mengacu pada Cohen.
Setelah Trump berbicara, hakim mengatakan, "Anda tidak bisa dipercaya", dan menjatuhkan denda.
Trump bersama dua putranya dituding menggelembungkan nilai real estat milik Trump Organization demi mendapatkan pinjaman dan asuransi yang menguntungkan. (AFP/Z-1)
IRAN kembali melancarkan serangan rudal besar-besaran ke wilayah Israel, tepatnya Tel Aviv dan Haifa, serta menyebabkan kerusakan parah pada permukiman warga.
DUA pejabat Amerika Serikat (AS) di Washington mengungkap bahwa Presiden AS Donald Trump telah memveto rencana Israel untuk membunuh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
PRESIDEN AS Donald Trump mendesak Iran dan Israel membuat kesepakatan. Akan tetapi Trump menyarankan mereka mungkin perlu berjuang habis-habisan terlebih dahulu.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan ada kemungkinan negaranya terlibat dalam konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Iran.
Serangan Israel terhadap negaranya tidak mungkin terjadi tanpa dukungan dan persetujuan Amerika Serikat. Menlu Iran menyebut memiliki bukti kuat yang mengarah keterlibatan AS.
ISRAEL meminta pemerintahan Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Donald Trump selama 48 jam terakhir untuk bergabung dalam perang dengan Iran guna melenyapkan program nuklirnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved