Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar Perintah Bungkam Pengadilan, Trump Didenda Rp79 Juta

Basuki Eka Purnama
21/10/2023 09:30
Langgar Perintah Bungkam Pengadilan, Trump Didenda Rp79 Juta
Mantan Presiden AS Donald Trump(AFP/Alex Kent)

HAKIM Pengadilan New York, yang memimpin sidang penipuan dengan terdakwa Donald Trump, mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$5 ribu (sekitar Rp79 juta) karena tidak mematuhi perintah bungkam. Bahkan, hakim itu mengancam akan memenjarakan Trump jika dia tetap melanggar perintah bungkam itu.

Hakim Arthur Engoron memerintahkan Trump untuk membayar denda itu dalam tempo 10 hari kepada New York Lawyers' Fund for Client Protection.

"Pelanggaran di masa depan, baik sengaja maupun tidak sengajar, akan berujung pada sanksi yang lebih berat," tegas Engoron.

Baca juga: Donald Trump Diharapkan Hadir di Pengadilan New York Saat Sidang Penipuan

"Sanksi itu bisa mencakup, tidak terbatas, denda yang lebih besar, menganggap Donald Trump menghina pengadilan, dan bahkan mungkin memenjarakannya," lanjut hakim.

Engoron mengeluarkan perintah bungkam itu setelah Trump, pada 3 Oktober, menyerang panitera pengadilan di media sosial miliknya, Truth Social.

Unggahan itu telah dihapus dari Truth Social di hari yang sama namun hakim menggarisbawahi bahwa unggahan itu tetap ada di laman daring kampanye Trump selama 17 hari hingga pengadilan memerintahkan untuk menghapusnya.

Baca juga: Kontraktor IRS Mengaku Bersalah Bocorkan Laporan Pajak Trump

"Setelah memberi terdakwa kesempatan, dia masih saja melanggar perintah bungkam itu," ujar Engoron. "Di kondisi saat ini, ketidakbenaran bisa berujung pada cedera fisik atau lebih buruk lagi."

Pada 3 Oktober, saat Trump hadir di pengadilan, Engoron menegaskan dirinya mengeluarkan perintah bungkam yang melarang semua pihak untuk mengunggah, mengirim surel, atau berbicara di publik mengenai staf pengadilan.

Trump, calon kandidat Presiden As dari Partai Republik untuk Pemilu 2024, bersama dua anak sulungnya diadili di New York atas tuduhan menggelembungkan nilai aset real estat mereka demi mendapatkan pinjaman dari bank yang lebih besar dan kesepakatan asuransi yang menguntungkan. (AFP/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya