Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Muhammad Najih menerima audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) terkait penjualan senjata yang dilakukan pemerintah kepada Junta Militer Myanmar, Selasa (17/10).
Koalisi sipil tersebut memberikan laporan kepada Ombudsman terkait peran tiga BUMN, yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia dalam pengiriman senjata ke Myanmar.
Najih mengatakan akan mengkaji dan mendalami serta berkoordinasi dengan koalisi masyarakat sipil terkait laporan tersebut. Ia mengaku juga bakal berkoordinasi dengan Komnas HAM RI terkait dengan permasalahan suplai senjata ini.
Baca juga: Muhammadiyah Minta BUMN Pasok Senjata ke Myanmar Diinvestigasi
"Bahwa, jika secara formal pemerintah benar benar melakukan seperti apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil tadi, tentu akan sangat bertentangan dengan Konstitusi. Ombudsman akan bekerja sesuai dengan domain wilayah kerjanya dan jika ada irisan dengan lembaga lembaga lain tentu juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait," kata Najih dalam keterangan tertulis, yang dikirim koalisi masyarakat sipil.
Najih memastikan Ombudsman akan bekerja sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh UU. Terutama yang berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan negara yang clean government dan clean governance.
"Ombudsman sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik akan mendalami dan menelaah sejauh apa itu kemudian menjadi kewenangan Ombudsman di dalam menindak lanjuti, memeriksa dan menelaah dugaan maladministrasi yang disampaikan Koalisi," ujarnya.
Baca juga: Junta Myanmar Serang Kamp Pengungsi Kachin, 29 Orang Tewas
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan pihaknya telah meminta agar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih turun langsung memeriksa dan memonitor pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam penjualan senjata itu.
Julius mengatakan tiga BUMN di bidang pertahanan tersebut dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah di bawah perusahaan holding Defend ID. Mereka tentu hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
"Artinya, ada tanggung jawab Pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar. Padahal Indonesia telah membentuk berbagai instrumen hukum nasional tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Julius menambahkan, berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menegaskan kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN.
Tiga Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM.
"Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri, Retno M. ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggungjawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar," katanya.
Sebelumnya mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) melaporkan ke Komnas HAM terkait dugaan penjualan ilegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Junta Militer Myanmar di bawah Jenderal Min Aung Hlain, selama terjadinya pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.
Berdasarkan laporan Marzuki dkk, dugaan pasokan senjata itu berbalut kerja sama di bawah MoU, misalnya, oleh PT. Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd., yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, Win Shein.
Marzuki dkk merujuk pada data perusahaan perantara senjara True North, Co. Ltd., bahwa tiga perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar. (RO/Z-1)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved