Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MA Prancis Tolak Banding Terkait Larangan Abaya di Sekolah

Basuki Eka Purnama
26/9/2023 09:29
MA Prancis Tolak Banding Terkait Larangan Abaya di Sekolah
Seorang perempuan mengenakan abaya (tengah) di Nantes, Prancis.(AFP/LOIC VENANCE)

MAHKAMAH Agung (MA) Prancis menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai sejumlah siswa Muslim di sekolah.

Pada Senin (25/9), MA Prancis menetapkan larangan pemerintah --pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu-- sah menurut hukum.

Banding terhadap larangan itu disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.

Baca juga: Pengadilan Prancis Kuatkan Larangan Pemakaian Abaya di Sekolah

Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.

Brengarth menekankan larangan itu melanggar 'beberapa kebebasan mendasar'. Tapi, pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.

"Larangan ini tidak secara serius merupakan pelanggaran dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan hak mendapatkan pendidikan," kata MA.

Baca juga: Pengadilan Prancis akan Putuskan tentang Larangan Pakai Abaya

Langkah kontroversial itu memicu reaksi negatif terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun belakangan ini dihujani kecaman karena menargetkan kalangan Muslim melalui berbagai pernyataan dan kebijakan.

Di antara tindakan yang dikecam itu adalah penggerebekan ke masjid-masjid dan yayasan amal, serta undang-undang antiseparatisme, yang berujung pada berbagai pembatasan terhadap kalangan masyarakat tersebut. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya