Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengadilan Prancis akan Putuskan tentang Larangan Pakai Abaya

Wisnu Arto Subari
07/9/2023 19:48
Pengadilan Prancis akan Putuskan tentang Larangan Pakai Abaya
Wanita mengenakan abaya saat mereka berjalan di jalan bawah tanah di Nantes, Prancis barat, pada 31 Agustus 2023.(AFP/Loic Venance.)

PENGADILAN administratif tertinggi Prancis akan memutuskan pada Kamis (7/9/2023) larangan sekolah terhadap abaya, pakaian tradisional yang dikenakan oleh sebagian wanita Muslim, tergolong sah atau tidak. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron mengumumkan bulan lalu bahwa mereka melarang abaya di sekolah-sekolah. 

Alasannya, hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang melarang jilbab dengan alasan bahwa itu merupakan bentuk afiliasi agama. Namun satu asosiasi yang mewakili umat Islam mengajukan mosi ke Dewan Negara, pengadilan tertinggi Prancis, untuk mengajukan komplain terhadap otoritas negara atas perintah yang melarang larangan abaya dan qamis atau gamis untuk pria. Asosiasi tersebut berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif dan dapat memicu kebencian terhadap umat Islam serta profil rasial.

Dewan Negara telah memeriksa mosi tersebut, yang diajukan oleh Aksi untuk Hak-Hak Umat Islam (ADM), sejak Selasa, dan mengatakan akan mengambil keputusan pada Kamis. Dewan Kepercayaan Muslim Prancis (CFCM), yang dibentuk untuk mewakili umat Islam di hadapan pemerintah, memperingatkan bahwa pelarangan abaya dapat menciptakan risiko diskriminasi yang meningkat dan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan mereka sendiri ke Dewan Negara. Tidak ada, "Definisi yang jelas mengenai pakaian ini menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum," katanya. 

Baca juga: Kanker Melonjak pada Kalangan Usia di Bawah 50 Tahun

Pengacara ADM, Vincent Brengarth, berpendapat selama persidangan bahwa abaya harus dianggap sebagai pakaian tradisional, bukan pakaian keagamaan. Dia juga menuduh pemerintah mencari keuntungan politik dengan larangan tersebut. Presiden ADM Sihem Zine mengatakan peraturan itu seksis karena hanya menyoroti anak perempuan dan menargetkan orang Arab.

Namun Kementerian Pendidikan mengatakan abaya membuat pemakainya segera dikenali sebagai penganut agama Islam.
Sekolah-sekolah di Prancis memulangkan puluhan siswi karena menolak melepas abaya mereka--pakaian yang menutupi bahu hingga ujung kaki--pada hari pertama tahun ajaran di Senin.

Baca juga: Larang Abaya, Prancis Angkat 300 ribu 'Polisi Syariah'

Hampir 300 siswi menentang larangan tersebut, kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal. Sebagian besar setuju untuk berganti pakaian tetapi 67 orang menolak dan dipulangkan.

Pada 2016, Dewan Negara membatalkan larangan penggunaan burkini di suatu resort, French Riviera. Dalihnya, mereka tidak melihat ada ancaman terhadap ketertiban umum dari pakaian renang panjang yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim.

Sekitar 10% dari 67 juta penduduk Prancis ialah Muslim, menurut perkiraan resmi. Sebagian besar berasal dari negara-negara Afrika utara, Aljazair, Maroko, dan Tunisia, yang merupakan koloni Prancis hingga paruh kedua abad ke-20. (AFP/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya