Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Maritim Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) akan mendengarkan kasus bersejarah yang diajukan sekelompok negara kepulauan kecil yang mencari perlindungan bagi samudra dunia, dari perubahan iklim yang merusak.
Sembilan negara kepulauan tersebut telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut untuk menentukan apakah emisi karbon dioksida yang diserap samudra dapat dianggap sebagai polusi. Jika demikian, apa kewajiban negara-negara dalam mencegahnya.
Ekosistem laut menciptakan setengah dari oksigen yang dihirup manusia dan membatasi pemanasan global dengan menyerap sebagian besar karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia.
Baca juga: Kelompok Bersenjata Mali Bersiap Hadapi Junta
Namun, peningkatan emisi dapat memanaskan dan membuat air laut menjadi lebih asam, merusak kehidupan laut.
Negara-negara tersebut telah menunjuk pada perjanjian internasional UNCLOS yang mengikat negara-negara untuk mencegah polusi laut.
Baca juga: Sekjen PBB: Bhineka Tunggal Ika Bukan Hanya untuk Indonesia tapi Juga Dunia
Perjanjian PBB tersebut mendefinisikan polusi sebagai pencemaran oleh manusia atas substansi atau energi ke dalam lingkungan laut yang mengakibatkan kerusakan bagi kehidupan laut.
Tetapi perjanjian tersebut tidak merinci emisi karbon sebagai polutan khusus, dan para penggugat berpendapat bahwa emisi ini memenuhi syarat.
"Seluruh ekosistem laut dan pesisir mati di perairan yang semakin hangat dan lebih asam. Ilmu pengetahuan jelas dan tidak dapat disangkal: dampak-dampak ini adalah hasil dari perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca," kata Perdana Menteri Tuvalu, Kausea Natano.
"Kami datang ke sini mencari bantuan yang mendesak, dengan keyakinan kuat bahwa hukum internasional adalah mekanisme penting untuk memperbaiki ketidakadilan nyata yang dialami oleh rakyat kami akibat perubahan iklim."
Gelombang panas laut
Tuntutan untuk keadilan iklim mendapatkan dorongan besar ketika Majelis Umum PBB pada Maret mengadopsi resolusi yang mengharuskan Mahkamah Internasional untuk Hukum Internasional untuk menentukan kewajiban negara-negara dalam melindungi iklim Bumi dan konsekuensi hukum yang mereka hadapi jika gagal melakukannya.
Langkah di PBB itu dipimpin Vanuatu, yang juga termasuk antara para penggugat dalam kasus ini di Hamburg, Jerman.
Kepulauan kecil seperti Vanuatu sangat rentan terhadap dampak pemanasan global, dengan kenaikan permukaan air laut yang mengancam untuk menenggelamkan negara-negara seluruhnya.
"Tanpa tindakan cepat dan ambisius, perubahan iklim mungkin akan mencegah anak-anak dan cucu saya untuk tinggal di pulau leluhur mereka, pulau yang kami sebut rumah. Kami tidak bisa diam di hadapan ketidakadilan seperti ini," kata Perdana Menteri Antigua dan Barbuda, Gaston Browne.
"Kami datang ke hadapan Pengadilan ini dengan keyakinan bahwa hukum internasional harus memainkan peran sentral dalam mengatasi bencana yang kami saksikan terjadi di hadapan mata kami," tambahnya.
Di seluruh dua pertiga planet ini yang tercakup oleh laut, hampir 60% dari permukaan laut mengalami setidaknya satu gelombang panas laut pada tahun 2022, menurut laporan tahunan State of the Climate yang dipimpin ilmuwan dari Badan Oseanografi dan Atmosfer Nasional Amerika Serikat.
"Ini 50% lebih banyak dari tingkat pra-industri dan tertinggi dalam catatan atmosfer modern dan dalam catatan paleoklimat yang mencakup hingga 800.000 tahun yang lalu," catatan laporan yang diterbitkan bulan ini.
Laut dunia juga mencatat rekor suhu baru pada bulan Agustus. Suhu permukaan laut rata-rata mencapai 21 derajat Celsius (69,8 derajat Fahrenheit) selama lebih dari seminggu, menurut Layanan Perubahan Iklim Copernicus Uni Eropa, setelah beberapa bulan suhu yang tidak biasa tinggi.
Penggugat lain dalam kasus ITLOS ini termasuk Bahama, Niue, Palau, St Kitts dan Nevis, St Lucia, serta St Vincent dan Grenadines. Tiga puluh empat pihak negara lainnya juga akan berpartisipasi dalam persidangan pengadilan ini, dengan sesi-sesi yang dijadwalkan hingga 25 September. (AFP/Z-3)
SATU tahun memasuki masa jabatan keduanya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghancurkan tatanan usai Perang Dunia II yang belum pernah terjadi.
MAJELIS Umum PBB, Senin (15/12), mengadopsi resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
PALESTINA menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Banga Bangsa (PBB) yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, Senin (8/12) mengecam brutalitas genosida Israel di Gaza.
LAPORAN terbaru PBB menempatkan Jakarta sebagai kota terbesar di dunia dengan populasi 41,9 juta jiwa.
OKI menekankan pentingnya pengesahan resolusi besar-besaran yang memperbarui mandat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Presiden Donald Trump melontarkan wacana bahwa lembaga barunya, Board of Peace, mungkin akan menggantikan PBB dalam menyelesaikan konflik global.
Pasukan Israel mulai merobohkan markas besar UNRWA di Yerusalem Timur. PBB menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
Pobee menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas laporan penggunaan kekuatan berlebihan di Iran.
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (14/1), menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi Iran.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Iran segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved