Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Maritim Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) akan mendengarkan kasus bersejarah yang diajukan sekelompok negara kepulauan kecil yang mencari perlindungan bagi samudra dunia, dari perubahan iklim yang merusak.
Sembilan negara kepulauan tersebut telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut untuk menentukan apakah emisi karbon dioksida yang diserap samudra dapat dianggap sebagai polusi. Jika demikian, apa kewajiban negara-negara dalam mencegahnya.
Ekosistem laut menciptakan setengah dari oksigen yang dihirup manusia dan membatasi pemanasan global dengan menyerap sebagian besar karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia.
Baca juga: Kelompok Bersenjata Mali Bersiap Hadapi Junta
Namun, peningkatan emisi dapat memanaskan dan membuat air laut menjadi lebih asam, merusak kehidupan laut.
Negara-negara tersebut telah menunjuk pada perjanjian internasional UNCLOS yang mengikat negara-negara untuk mencegah polusi laut.
Baca juga: Sekjen PBB: Bhineka Tunggal Ika Bukan Hanya untuk Indonesia tapi Juga Dunia
Perjanjian PBB tersebut mendefinisikan polusi sebagai pencemaran oleh manusia atas substansi atau energi ke dalam lingkungan laut yang mengakibatkan kerusakan bagi kehidupan laut.
Tetapi perjanjian tersebut tidak merinci emisi karbon sebagai polutan khusus, dan para penggugat berpendapat bahwa emisi ini memenuhi syarat.
"Seluruh ekosistem laut dan pesisir mati di perairan yang semakin hangat dan lebih asam. Ilmu pengetahuan jelas dan tidak dapat disangkal: dampak-dampak ini adalah hasil dari perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca," kata Perdana Menteri Tuvalu, Kausea Natano.
"Kami datang ke sini mencari bantuan yang mendesak, dengan keyakinan kuat bahwa hukum internasional adalah mekanisme penting untuk memperbaiki ketidakadilan nyata yang dialami oleh rakyat kami akibat perubahan iklim."
Gelombang panas laut
Tuntutan untuk keadilan iklim mendapatkan dorongan besar ketika Majelis Umum PBB pada Maret mengadopsi resolusi yang mengharuskan Mahkamah Internasional untuk Hukum Internasional untuk menentukan kewajiban negara-negara dalam melindungi iklim Bumi dan konsekuensi hukum yang mereka hadapi jika gagal melakukannya.
Langkah di PBB itu dipimpin Vanuatu, yang juga termasuk antara para penggugat dalam kasus ini di Hamburg, Jerman.
Kepulauan kecil seperti Vanuatu sangat rentan terhadap dampak pemanasan global, dengan kenaikan permukaan air laut yang mengancam untuk menenggelamkan negara-negara seluruhnya.
"Tanpa tindakan cepat dan ambisius, perubahan iklim mungkin akan mencegah anak-anak dan cucu saya untuk tinggal di pulau leluhur mereka, pulau yang kami sebut rumah. Kami tidak bisa diam di hadapan ketidakadilan seperti ini," kata Perdana Menteri Antigua dan Barbuda, Gaston Browne.
"Kami datang ke hadapan Pengadilan ini dengan keyakinan bahwa hukum internasional harus memainkan peran sentral dalam mengatasi bencana yang kami saksikan terjadi di hadapan mata kami," tambahnya.
Di seluruh dua pertiga planet ini yang tercakup oleh laut, hampir 60% dari permukaan laut mengalami setidaknya satu gelombang panas laut pada tahun 2022, menurut laporan tahunan State of the Climate yang dipimpin ilmuwan dari Badan Oseanografi dan Atmosfer Nasional Amerika Serikat.
"Ini 50% lebih banyak dari tingkat pra-industri dan tertinggi dalam catatan atmosfer modern dan dalam catatan paleoklimat yang mencakup hingga 800.000 tahun yang lalu," catatan laporan yang diterbitkan bulan ini.
Laut dunia juga mencatat rekor suhu baru pada bulan Agustus. Suhu permukaan laut rata-rata mencapai 21 derajat Celsius (69,8 derajat Fahrenheit) selama lebih dari seminggu, menurut Layanan Perubahan Iklim Copernicus Uni Eropa, setelah beberapa bulan suhu yang tidak biasa tinggi.
Penggugat lain dalam kasus ITLOS ini termasuk Bahama, Niue, Palau, St Kitts dan Nevis, St Lucia, serta St Vincent dan Grenadines. Tiga puluh empat pihak negara lainnya juga akan berpartisipasi dalam persidangan pengadilan ini, dengan sesi-sesi yang dijadwalkan hingga 25 September. (AFP/Z-3)
Iran menuding Amerika Serikat dan Israel melakukan aksi terorisme dan pembunuhan terencana terhadap Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei.
Majelis Ulama Indonesia menyampaikan duka atas korban konflik Timur Tengah dan menyerukan penghentian aksi militer selama Ramadan, serta mendorong diplomasi damai melalui PBB.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Indonesia keluar dari Board of Peace menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Menlu RI Sugiono di sidang DK PBB New York menegaskan komitmen solusi dua negara, soroti krisis kemanusiaan Gaza dan kebijakan Israel di Tepi Barat.
Menlu RI Sugiono bertemu Menlu Pakistan, Mesir, dan Yordania di sela sidang DK PBB New York, dorong gencatan senjata Gaza dan solusi dua negara Palestina.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) belum menerima informasi soal pembukaan kembali penyeberangan Rafah di perbatasan Gaza-Mesir dan masih berkomunikasi dengan otoritas Israel.
Sebuah penyelidikan independen PBB tentang pelanggaran hak asasi manusia di Iran telah mengecam keras serangan Amerika Serikat (AS)-Israel terhadap negara tersebut
Anak-anak harus dilindungi dari perang, tambah komite tersebut, sebuah badan yang terdiri dari 18 pakar independen yang memantau implementasi Konvensi Hak-Hak Anak.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pemimpin negara Teluk guna menekan eskalasi konflik di Timur Tengah.
PBB menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya aktivitas militer di Libanon di tengah eskalasi konflik Timur Tengah antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel.
Melania Trump mencetak sejarah sebagai Ibu Negara AS pertama yang memimpin Dewan Keamanan PBB, mengusung misi perdamaian lewat pendidikan di tengah konflik.
Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan Teheran tidak akan bernegosiasi dengan Amerika Serikat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved