Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN ribu demonstran memenuhi jalan-jalan Tel Aviv dan kota-kota Israel lainnya, Sabtu (3/6), untuk pekan ke-22 secara beruntun menolak rencana kontroversial untuk mereformasi sistem hukum negara tersebut.
Usulan reformasi pemerintah akan memangkas otoritas Mahkamah Agung dan memberi kekuatan lebih besar kepada politisi untuk memilih hakim.
Maret lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan penghentian agar reformasi itu bisa dibahas lebih dalam setelah memecah belah parlemen dan warga.
Baca juga: Ledakan pada Pangkalan Militan Palestina di Libanon, Israel Bantah Terlibat
Media massa Israel melaporkan hampir 100 ribu orang berkumpul di Tel Aviv pada Sabtu (3/6) untuk melakukan aksi demonstrasi.
Pada Jumat (2/6), beberapa ratus warga melakukan aksi demonstrasi di luar kediaman Netanyahu di Caesarea di utara Tel Aviv dalam aksi demonstrasi yang disebut polisi tidak resmi. Sebanyak 17 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi itu.
"Kami akan terus melakukan aksi demonstrasi untuk menunjukkan kepada mereka bahwa mereka tidak boleh meloloskan reformasi hukum itu," ujar Ilit Fayn, dokter gigi berusia 55 tahun di Tel Aviv.
Baca juga: Pasukan Israel Bunuh Warga Palestina dalam Penyerbuan Tepi Barat
"Penting bagi kami untuk mencegah Israel menjadi negara diktator," timpal Arnon Oshiri, petani berusia 66 tahun.
Pemerintah Netanyahu beralasan reformasi itu diperlukan untuk menyeimbangkan kekuatan antara parlemen dan judisial. Namun, kelompok oposisi menuding upaya itu adalah upaya menghasilan pemerintahan yang otoriter.
"Pemerintahan yang korup ini penuh penjahat yang akan membuat negara kita terpuruk menjadi negara dunia ketiga," seru Oshri. (AFP/Z-1)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved