Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SATU tahun sejak reporter televisi Al Jazeera, Shireen Abu Akleh dibunuh oleh pasukan Israel, keadilan masih belum juga terjawab. Shireen Abu Akleh tewas pada 11 Mei 2022 akibat tertembak oleh militer Israel di Tepi Barat, Palestina. Video penembakan Shireen sempat tersebar dan viral. Namun, pihak Israel masih membantah bertanggung jawab atas kematian Shireen.
Al Jazeera Media Network mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas penembakan jurnalis mereka. Bukti yang diberikan dalam permohonan tersebut, yang diajukan pada bulan Desember 2022, mencakup investigasi komprehensif selama enam bulan oleh jaringan, mengumpulkan laporan saksi dan rekaman video, di antara materi lainnya.
ICC telah menerima laporan tersebut, tetapi belum ada langkah lebih lanjut yang diambil. Serangan yang secara sengaja menargetkan jurnalis sebagai warga sipil merupakan kejahatan perang.
"Kami sangat ingin melanjutkannya dan memastikan bahwa kasus ini diselidiki dengan cepat sehingga bukti-bukti dapat dikumpulkan dan mereka yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi, termasuk mereka yang bertanggung jawab," kata Rodney Dixon KC, pengacara Al Jazeera untuk kasus ICC, Kamis, (11/5).
Baca juga: Jurnalis Prancis Tewas Terkena Serangan Roket di Ukraina
"Kami berharap peringatan ini akan menjadi pengingat akan perlunya keadilan tanpa penundaan. Kami akan menindaklanjuti dengan Kantor Kejaksaan untuk mencari tahu kapan waktunya,” sebutnya.
Keluarga Abu Akleh, 51, yang berasal dari Yerusalem dan berkewarganegaraan ganda Palestina-Amerika, mengatakan bahwa mereka juga tidak memiliki informasi mengenai penanganan kasus tersebut oleh pengadilan.
Jawaban ICC
Palestina menjadi anggota ke-123 ICC pada tahun 2015. Selama tahun 2020, pengadilan yang berbasis di Den Haag ini mempertimbangkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi hukum atas Palestina dan dapat menanggapi pertanyaan hukum seputar penyelidikan potensial atas situasi di Palestina.
Baca juga: Mengenang Kiprah Shireen Abu Akleh Wartawan Al Jazeera yang Tewas
Berdasarkan Pasal 19 (1) Statuta Roma, badan hukum berkewajiban untuk memastikan bahwa mereka memiliki kekuatan yurisdiksi untuk menyelidiki situasi tertentu.
Pada tahun 2021, mantan kepala jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, yang menurutnya akan menyelidiki peristiwa di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza yang diduduki Israel sejak Juni 2014.
"Pengaduan Al Jazeera diajukan untuk meminta agar ICC menyelidiki pembunuhan keji terhadap jurnalisnya dan serangan-serangan lain terhadap Al Jazeera dan stafnya, termasuk pengeboman kantornya di Gaza," kata Dixon KC.
"Ini harus dipertimbangkan bersama dengan pengaduan-pengaduan lain terkait pembunuhan Shireen dalam penyelidikan ICC yang telah dibuka dalam situasi Palestina."
Kantor Jaksa Penuntut Umum (OTP) mengatakan kepada Al Jazeera bahwa mereka memantau dan menyelidiki berbagai peristiwa yang berkaitan dengan Situasi di Palestina, dan menambahkan bahwa kerahasiaan adalah aspek penting dari kegiatan OTP.
"Oleh karena itu kami tidak membahas secara terbuka hal-hal yang berkaitan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung... untuk memastikan keselamatan dan keamanan para korban, saksi, dan semua pihak yang berinteraksi dengan Kantor Kejaksaan," kata kantor tersebut melalui surat elektronik. (aljazeera/Z-9)
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
Otoritas Palestina telah menghentikan siaran Al Jazeera di beberapa bagian Tepi Barat yang diduduki, dengan alasan adanya hasutan dan keberpihakan.
Permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakses Jabalia di Jalur Gaza utara, Palestina, dilaporkan telah ditolak oleh Israel untuk keempat kali.
ISRAEL terdokumentasi melakukan 185 pelanggaran terhadap jurnalis Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama September.
NATIONAL Press Club (NPC) di AS mengatakan penyerbuan dan penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, yang diduduki merupakan tindakan militer agresif yang harus segera dibatalkan.
Tentara Israel menyerbu kantor Al Jazeera di Tepi Barat yang diduduki pada Minggu (22/9), dan memerintahkan biro tersebut untuk ditutup.
Tindakan itu merupakan agenda militer yang sewenang-wenang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved