Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA negara Indonesia (WNI) yang berada di Kazakhstan diminta untuk waspada dan berhati-hati menyusul terjadinya kerusuhan dalam beberapa hari terakhir. WNI di sana diimbau menahan diri untuk berpergian dan mematuhi aturan dari pemerintah setempat.
"Berkaitan dengan hal tersebut saya sebagai duta besar mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia di Kazakhstan untuk selalu waspada dan berhati-hati," kata Duta Besar RI untuk Kazakhstan merangkap Tajikistan, Fadjroel Rachman, Jumat (7/12).
Fajdroel juga mengimbau WNI untuk tidak terlibat aksi massa dan menahan diri berkomentar secara publik terkait situasi dalam negeri Kazakhstan. WNI juga diimbau untuk tetap berkomunikasi dengan KBRI dan sesama warga Indonesia untuk melaporkan keadaan masing-masing.
Situasi di Kazakhstan semakin memanas karena kerusuhan yang terjadi selama beberapa hari terakhir bermula dari protes kenaikan harga bahan bakar.
Fadjroel menyebutkan ada 140 WNI di Kazakhstan yang berada di kota Nursultan, Atyrau, Almaty, Burabay, dan lainnya. Fadjroel memastikan ratusan WNI di sana saat ini dalam kondisi aman.
"Bahwa 140 orang warga negara Indonesia yang berada di Republik Kazakhstan dan tiga orang warga negara Indonesia di Republik Tajikistan dalam keadaan aman," ucap Fadjroel.
Mantan juru bicara Presiden Jokowi itu menyampaikan pada 4 Januari lalu Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menerbitkan dekrit keadaan darurat atau state of emergency. Keadaan darurat mulai berlaku selama dua minggu sampai 19 Januari mendatang.
"Dalam kaitan ini juga diberlakukan jam malam setiap hari mulai pukul 23.00 malam sampai 07.00 pagi," imbuh Fadjroel. (OL-13)
Baca Juga: Kantor Berita Palestina Wafa Luncurkan kembali Layanan Berbahasa Ibrani
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved