Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan Sidang Aung Sang Suu Kyi Diumumkan Bulan Depan 

Atikah Ishmah WinHyu
09/11/2021 18:30
Putusan Sidang Aung Sang Suu Kyi Diumumkan Bulan Depan 
Aung San Suu Kyi saat menghadiri persidangan(AFP/handout Kementerian Informasi Myanmar)

PENGADILAN yang diawasi junta militer Myanmar akan memberikan putusannya bulan depan tentang pemimpin terguling Aung San Suu Kyi terkait pelanggaran aturan virus korona selama pemilihan yang dimenangkan partainya tahun lalu. 

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta militer Februari, yang memicu protes besar dan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat. 

Suu Kyi, 76, diadili pada bulan Juni dan menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari mengimpor walkie talkie secara ilegal hingga penghasutan. 

Media dilarang menghadiri persidangan di pengadilan khusus di Naypyidaw dan junta baru-baru ini melarang tim hukumnya berbicara kepada wartawan. 

Pada Selasa (9/11), Suu Kyi muncul di sidang terkait pelanggaran aturan virus korona selama pemilihan 2020, kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut. 

Baca juga ; Ribuan Warga Demo Atas Pembatasan Covid-19 di Selandia Baru

“Dia akan bersaksi dalam pembelaannya minggu depan,” kata sumber itu. 

"Perintah terakhir yang mengumumkan putusan pengadilan ditetapkan pada 14 Desember,” tambahnya. 

Suu Kyi terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah. 

Pengadilan junta juga akan mendengarkan argumen penutup dalam sidang terpisah untuk dugaan penghasutan minggu depan. Hal itu disinyalir bisa membuat peraih nobel perdamaian itu menghadapi tuntutan hukuman yang lebih lama. 

Militer telah menuduh bahwa pemilihan 2020 yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi Suu Kyi dilanda kecurangan. 

Bulan lalu, Win Htein, mantan anggota parlemen NLD dan pembantu dekat Suu Kyi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena pengkhianatan. Dia menjadi anggota berpangkat tinggi pertama partai yang dipenjara oleh pengadilan junta. (Straittimes/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya