Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
HAMAS menyatakan keterkejutan atas keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Arab Saudi terhadap sejumlah besar warga Palestina dan Yordania yang tinggal di Kerajaan.
Menurut Hamas, 69 anggota dan pendukung Palestina dan Yordania dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi pada Minggu (8/8) dengan hukuman penjara mulai dari tiga hingga 21 tahun.
Orang-orang itu ditangkap tiga tahun lalu dan dituduh berafiliasi dengan organisasi teroris dan menggalang dana atas namanya.
Hamas merupakan cabang dari Ikhwanul Muslimin. Organisasi asal Mesir tersebut telah ditetapkan oleh Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk sebagai organisasi teroris.
"Saudara-saudara ini tidak melakukan sesuatu yang mengharuskan hukuman keras dan tidak adil ini oleh pengadilan," kata Hamas dalam pernyataan sebagaimana dikutip dari The Jerusalem Post. "Yang mereka lakukan hanyalah mendukung tujuan mereka dan orang-orang yang menjadi milik mereka, tanpa menyinggung kerajaan dan rakyatnya."
Baca juga: Hamas Ingatkan Arab Saudi tidak Berpihak kepada Israel
Hamas menyambut baik keputusan pengadilan untuk membebaskan beberapa terdakwa. Akan tetapi mengatakan, "Menyesalkan hukuman yang keras dan tidak pantas terhadap sebagian besar dari mereka."
Hamas meminta para pemimpin Saudi untuk segera membebaskan orang-orang itu. "Dan mengakhiri penderitaan mereka dan penderitaan keluarga mereka yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun," ujarnya.
Putusan pengadilan muncul setelah penahanan tiga tahun terhadap 69 tahanan di penjara Saudi, termasuk perwakilan Hamas yang berusia 80 tahun di Arab Saudi, Dr. Muhammad al-Khudari, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Amnesty International, al-Khudari telah menjalani operasi dan dirawat karena kanker prostat ketika pihak berwenang Saudi menangkapnya dan putranya, Hani, pada 4 April 2019.
Pihak berwenang Saudi mencegah kerabat tahanan menghadiri ruang sidang saat hukuman diucapkan, kecuali satu orang dari keluarga masing-masing tahanan.
Baca juga: Pengadilan Saudi Vonis Perwakilan Hamas 15 Tahun Penjara
Hamas mengatakan bahwa di antara mereka yang dijatuhi hukuman pada Minggu ialah Jamal al-Dahudi, 15, Sharif Nasrallah, 16, Ayman al-Akkad, 4, dan Ali al-Shweiki, 12. (OL-14)
Presiden Donald Trump kembali mengancam India akan menaikan tarif impor, sebagai respon pembelian minyak dari Rusia.
RATUSAN mantan pejabat tinggi keamanan Israel menyerukan kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menggunakan pengaruhnya menekan pemerintah Israel.
Nilai tukar rupiah, pada perdagangan Senin 4 Agustus 2025, dibuka menguat sebesar 104 poin atau 0,63% menjadi Rp16.409 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.513 per dolar AS.
Wakil Perdana Menteri Kamboja Sun Chanthol mengatakan negaranya tidak mungkin sepakat mengakhiri perang dengan Thailand tanpa kontribusi Donald Trump,
Jerman telah menjadi pemasok bantuan persenjataan terbesar kedua bagi Ukraina setelah Amerika Serikat.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Rosan belum dapat memastikan kapan pembangunan kampung haji dimulai.
Mimpi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kampung Indonesia di Mekah tampaknya bakal terwujud.
Negara-negara Arab dan Barat menyerukan agar Hamas menyerahkan senjata dan mengakhiri kekuasaan di Gaza.
PEMERINTAH Arab Saudi resmi meluncurkan program pengalaman spiritual bertajuk Ala Khutah atau dalam bahasa Indonesia berarti Dalam Jejak Nabi.
Shaw masih terikat kontrak hingga dua tahun ke depan dengan MU, namun menyadari masa depannya di klub mulai diragukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved