Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PBB Sebut UU Media Sosial Persempit Hak Warga Negara

Lidya Tannia Bangguna
15/7/2021 11:18
PBB Sebut UU Media Sosial Persempit Hak Warga Negara
Warga menggunakan media sosial di Havana, Kuba.(AFP/YAMIL LAGE)

PBB, Rabu (14/7), memperingatkan bahwa aktor publik dan swasta melakukan intervensi terhadap konten daring dalam upaya membatasi membatasi hak dan kritik.

"Anda melihat dunia digital yang tidak ramah dan sering kali tidak aman bagi orang yang mencoba menggunakan hak mereka," kata Peggy Hicks dari Kantor Hak Asasi PBB di Jenewa.

"Anda juga melihat sejumlah tanggapan pemerintah dan perusahaan yang berisiko memperburuk situasi," lanjutnya dalam konferensi pers.

Baca juga: AS Akan Mengevakuasi Penerjemah dari Afghanistan

Menurut penghitungan badan PBB tersebut, 40 undang-undang baru yang mengatur media sosial telah diadopsi di seluruh dunia dalam dua tahun terakhir, dengan 30 lainnya sedang dalam pemeriksaan.

"Hampir setiap negara yang telah mengadopsi undang-undang yang berkaitan dengan konten daring telah membahayakan hak asasi manusia dalam melakukannya," katanya.

Dalam menanggapi tekanan publik untuk mengatur konten daring, beberapa negara melihat undang-undang semacam itu sebagai cara untuk membatasi pidato yang tidak mereka sukai dan bahkan membungkam masyarakat sipil dan kritik.

"Kita dapat, dan harus, menjadikan internet tempat yang lebih aman, tetapi tidak perlu mengorbankan hak-hak dasar," ujarnya.

Hicks juga menggarisbawahi pentingnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia untuk menghadapi tantangan ini.

"Kita perlu membunyikan alarm keras dan gigih, mengingat kecenderungan peraturan yang cacat untuk dikloning, dan praktik buruk untuk berkembang,” tambahnya. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya