Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Halau Varian Baru, Hong Kong Larang Penerbangan Penumpang dari RI

Atikah Ishmah Winahyu
24/6/2021 15:57
Halau Varian Baru, Hong Kong Larang Penerbangan Penumpang dari RI
Suasana antrean pesawat di Bandara Internasional Chek Lap Kok Hong Kong.(AFP)

OTORITAS Hong Kong akan melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat (25/6) besok. Sebab, Indonesia dinilai berisiko tinggi terkait penyebaran covid-19.

Pada Rabu (23/6) malam, pemerintah Hong Kong menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus covid-19 dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan. Negara itu pun menetapkan status Indonesia sebagai negara kategori A1 (beresiko sangat tinggi).

Baca juga: Penumpang Dilarang Masuk, Garuda Tetap Layani Kargo ke Hong Kong

Hong Kong telah melarang kedatangan penumpang dari India, Nepal, Pakistan dan Filipina. Aturan penangguhan penerbangan dipicu kasus temuan lebih dari lima penumpang yang dinyatakan positif varian baru covid-19. Lalu, sekitar 10 penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama menjalani karantina.

Sejauh ini, wilayah administrasi khusus Tiongkok itu mencatat lebih dari 11.800 kasus covid-19. Adapun kasus kematian akibat covid-19 sebanyak 210 orang. Sebagian besar kasus baru covid-19 di Hong Kong dalam sebulan terakhir merupakan kasus impor.

Baca juga: Singapura Temukan Varian Paling Umum Lokal: Covid-19 Delta

Dalam keterangannya, Kementerian Luar Negeri RI menyebut larangan Hong Kong bersifat sementara. Larangan tersebut akan dikaji ulang secara periodik. Diketahui, Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari banyak negara, termasuk Indonesia dan Filipina.

“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini,” bunyi pernyataan kementerian, Kamis (24/6).

“Khusus PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong memastikan pemenuhan hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.(Straitstimes/OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik