Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pakar Timur Tengah Tegaskan Sheikh Jarrah Milik Palestina

Agus Utantoro
14/5/2021 10:30
Pakar Timur Tengah Tegaskan Sheikh Jarrah Milik Palestina
Warga Palestina menggelar salat di kediaman pemukim Israel di kawasan Sheikh Jarrah, Jerusalem.(AFP/EMMANUEL DUNAND)

PAKAR politik Timur Tengah Gustri Eni Putri menegaskan penyerangan Israel terhadap Sheikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional.

"Mahkamah Internasional PBB telah menetapkan kawasan Sheikh Jarrah sebagai bagian dari Palestina. Dunia harus mendesak Israel membatalkan pengusiran warga Palestina dari wilayah tersebut," kata Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah, Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia, Jumat (14/5).

Dalam rilis yang diterima mediaindonesia.com di Yogyakarta,  Gustri menjelaskan Dewan Keamanan (DK) PBB perlu mendukung pemerintah
Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa delapan keluarga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Jerusalem Timur.

Baca juga: Ketegangan Meningkat, Sejumlah Maskapai Hindari Israel

"Desakan untuk mengambil langkah nyata bagi masyarakat internasional guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina yang disampaikan Kemlu perlu terus disuarakan berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi," ungkap Gustri.

Pada bulan Ramadan, ungkapnya, masyarakat Muslim dunia makin masif melakukan ibadah, termasuk memberikan bantuan kepada Palestina.

"Syiar ibadah yang dilakukan warga Palestina tidak disukai Israel, sehingga hampir setiap bulan Ramadan, Israel menyerang warga Palestina," tambah Gustri.

Dikatakannya, DK PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia dalam  mengecam pengusiran paksa delapan keluarga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Jerusalem Timur.

Ditambahkannya, penyerangan Sheikh Jarrah dapat ditelusuri mulai konflik pada 1948 (Nakba) yang mengakibatkan warga Palestina kehilangan
rumah dan harus mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Pada 1 Juli 1955-30 Juni 1956, di bawah dukungan pemerintah Yordania dan asistensi United Nations Relief and Work Agency (UNRWA) for Palestine Refugees in the Near East, 28 unit rumah di wilayah Sheikh Jarrah disediakan untuk pengungsi Palestina.

Pada 4 Juni 1967,  tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui hukum internasional. Dari hasil kesepakatan tersebut, Sheikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina.

Dalam perkembangannya, pada 2-7 Mei 2021, Israel memerintahkan delapan keluarga Palestina meninggalkan rumah mereka di Sheikh Jarrah untuk ditempati pemukim ilegal Israel.

Penentangan terjadi di berbagai wilayah, termasuk perlawanan warga Palestina sendiri.

Bentrokan terjadi di Masjid Al-Aqsa setelah pasukan keamanan Israel mengusir secara paksa dan dengan kekerasan puluhan ribu umat muslim yang melaksanakan ibadah dan melakukan aksi damai penentangan pendudukan Sheikh Jarrah di kompleks tersebut.

Pada 10 Mei 2021, pasukan keamanan Israel memasuki kompleks Al-Aqsa untuk membubarkan jamaah masjid berkaitan dengan perayaan Jerusalem Day oleh pemukim ilegal Israel.

Pemukim ilegal terus berusaha memasuki kompleks Al-Aqsa meskipun tidak diperbolehkan menurut Perjanjian 1967.

Bentrokan pun mencapai puncaknya. Bulan Sabit Merah Palestina mencatat sebanyak 278 jamaah masjid terluka.

Israel juga melancarkan  serangan udara ke Jalur Gaza yang menewaskan 20 warga Palestina, termasuk anak-anak, sebagai respons dari serangan roket militan Hamas ke Israel.

Menurut Gustri, peristiwa Jerusalem dan pemberontakan rakyatnya di hadapan penjajah perlu segera menjadi agenda prioritas dunia untuk dicarikan solusi terbaik.

"Diperlukan langkah kolektif antarnegara dan diplomasi yang konsisten untuk menguraikan permasalahan di Jerusalem," ungkap dosen yang juga merupakan Sekretaris Bidang Penelitian, Pusat Studi Gender UII tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya