DUA mantan pejabat pemerintah Uighur di Xinjiang Tiongkok telah dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan kegiatan separatis.
Shirzat Bawudun, mantan Kepala Departemen Kehakiman Xinjiang, telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan memecah belah negara, menurut pernyataan yang dirilis pada Selasa di situs web pemerintah Xinjiang.
Bawudun telah dituduh pemerintah Tiongkok bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis, kata Wang Langtao, Wakil Presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, pada konferensi pers.
Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan East Turkestan Islamic Movement (ETIM) - yang terdaftar sebagai kelompok "teroris" oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa - setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003, menurut kantor berita negara Xinhua.
AS telah menghapus kelompok itu dari daftar kelompok teror pada November 2020 lalu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus ada.
Bawudun, kata Xinhua, juga secara ilegal membuktikan informasi kepada kekuatan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya.
Pernyataan pengadilan mengatakan Sattar Sawut - mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang - juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
Sawut, kata para pejabat, dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku pelajaran dalam bahasa Uighur.
Pengadilan mengatakan buku pelajaran tersebut telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 kematian pada tahun 2009.
Yang lainnya menjadi anggota kunci dari kelompok separatis yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti - seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014. (AFP/Nur/OL-09)