Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA mantan pejabat pemerintah Uighur di Xinjiang Tiongkok telah dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan kegiatan separatis.
Shirzat Bawudun, mantan Kepala Departemen Kehakiman Xinjiang, telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan memecah belah negara, menurut pernyataan yang dirilis pada Selasa di situs web pemerintah Xinjiang.
Bawudun telah dituduh pemerintah Tiongkok bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis, kata Wang Langtao, Wakil Presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, pada konferensi pers.
Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan East Turkestan Islamic Movement (ETIM) - yang terdaftar sebagai kelompok "teroris" oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa - setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003, menurut kantor berita negara Xinhua.
AS telah menghapus kelompok itu dari daftar kelompok teror pada November 2020 lalu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus ada.
Bawudun, kata Xinhua, juga secara ilegal membuktikan informasi kepada kekuatan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya.
Pernyataan pengadilan mengatakan Sattar Sawut - mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang - juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
Sawut, kata para pejabat, dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku pelajaran dalam bahasa Uighur.
Pengadilan mengatakan buku pelajaran tersebut telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 kematian pada tahun 2009.
Yang lainnya menjadi anggota kunci dari kelompok separatis yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti - seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014. (AFP/Nur/OL-09)
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Presiden Donald Trump yakin Iran akan menyetujui kesepakatan nuklir.
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
DUA pejabat Amerika Serikat (AS) di Washington mengungkap bahwa Presiden AS Donald Trump telah memveto rencana Israel untuk membunuh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
PRESIDEN AS Donald Trump mendesak Iran dan Israel membuat kesepakatan. Akan tetapi Trump menyarankan mereka mungkin perlu berjuang habis-habisan terlebih dahulu.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan ada kemungkinan negaranya terlibat dalam konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Iran.
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Muslim Muda Banten (FMMB) mengutuk keras tindakan pemerintah Tiongkok terhadap masyarakat muslim yang ada di Uighur.
Tiongkok mengubah nama ratusan desa di wilayah Xinjiang sebagai sebuah upaya menghapus makna budaya dan agama bagi etnis Uighur,
Salah satu perwakilan massa dari Aliansi Mahasiswa Islam Bersatu (AMIB), Amril, menduga Abdulhakim dan organisasinya mendukung Israel dibandingkan Palestina.
Sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Uighur, Abdulhakim Idris diduga menjadi corong kepentingan negara barat.
ALIANSI Mahasiswa Islam (AMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Rakyat China, menuntut tanggungjawab tragedi berdarah Tiananmen.
HAKIM Prancis telah membuka penyelidikan atas tuduhan empat bisnis mode, termasuk Uniqlo dan Zara, yang mendapat keuntungan dari kerja paksa minoritas Uighur di Tiongkok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved