Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMIMPIN sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dituduh melanggar undang-undang rahasia resmi era kolonial. Hal itu disampaikan pengacara Suu Kyi ketika Inggris meningkatkan sanksi terhadap junta dan Dewan Keamanan PBB mengutuk kematian ratusan warga sipil di negara tersebut.
Tuduhan yang baru diumumkan itu muncul di tengah kemarahan internasional yang meningkat atas kudeta 1 Februari dan tindakan keras militer terhadap pengunjuk rasa yang telah menewaskan sedikitnya 535 orang.
Setelah dua hari negosiasi bolak-balik dengan Tiongkok, Rusia dan anggota Dewan Keamanan lainnya, para anggota pada Kamis dengan suara bulat menyatakan keprihatinan yang mendalam atas situasi yang memburuk dengan cepat di Myanmar.
Dalam sebuah pernyataan, yang diprakarsai oleh bekas kekuatan kolonial Inggris, DK PBB mengutuk keras penggunaan kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai dan kematian ratusan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Sebelumnya, London mengumumkan sanksi terhadap Myanmar Economic Corporation (MEC), konglomerat yang dikendalikan oleh militer yang telah dimasukkan dalam daftar hitam oleh Washington.
Selain sanksi, London juga akan memberikan US$700.000 untuk upaya Dewan Keamanan PBB mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Myanmar.
"Dua bulan sejak dimulainya kudeta, militer Myanmar telah tenggelam ke titik terendah baru dengan pembunuhan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang tidak bersalah, termasuk anak-anak," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Junta Militer Myanmar Tambahkan Tuduhan Suap terhadap Suu Kyi
Kekuatan internasional telah berusaha untuk menambah tekanan pada militer dengan mencapai kepentingan bisnisnya yang luas, termasuk perdagangan giok dan ruby yang menguntungkan.
Sebelumnya, Suu Kyi muncul melalui tautan video di pengadilan di ibu kota Naypyidaw. Dia menghadapi serangkaian dakwaan yang bisa membuatnya dilarang dari jabatan politik.
"Kondisi fisik Daw Aung San Suu Kyi baik-baik saja," menurut pengacara yang melihatnya di layar, perwakilan hukumnya Khin Maung Zaw mengatakan kepada wartawan.
Dia kemudian mengatakan kepada AFP bahwa peraih Nobel itu telah dituduh melanggar undang-undang rahasia resmi dalam gugatan yang diajukan pada 25 Maret.(AFP/OL-5)
Melalui foundation ini, Daw Aung San Suu Kyi ingin melanjutkan warisan ibunya dalam memajukan kesejahteraan rakyat Myanmar
LEBIH dari 2.000 pengungsi baru Rohingya memasuki Bangladesh sejak runtuhnya pemerintahan Sheikh Hasina pada 5 Agustus.
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan grasi kepada para tahanan, sehubungan dengan upacara keagamaan, minggu depan.
"Pemilu tanpa keikutsertaan seluruh stakeholder tidak bisa dan tidak akan dipandang sebagai pemilu yang bebas atau adil."
FENOMENA autokratisasi secara global yang terjadi saat ini memasuki gelombang ketiga. Pemerintah otoriter lahir dengan cara 'memanfaatkan' sistem demokrasi.
Bantuan yang diberikan Amerika Serikat ke Gabon akan dihentikan setelah kudeta militer bulan lalu.
Diskusi antara Prancis dan Niger dilakukan terkait kelanjutan prajurit asal Prancis.
Capres Gabon dari oposisi Albert Ondo Ossa mengatakan pengambilalihan militer hanya revolusi bukan kudeta.
SEKELOMPOK perwira senior militer Gabon mengambil alih kekuasaan pada Rabu (30/8), seusai menuduh curang hasil pemilihan umum (Pemilu) yang dimenangkan petahana Ali Bongo Ondimba.
Sekitar 170.000 warga sipil, lebih dari setengah perkiraan populasi di Negara Bagian Karenni, telah mengungsi sejak militer merebut kekuasaan tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved