Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ADIK Presiden Hondurasn Juan Orlando Hernandez, Tony Hernandez, Selasa (30/3), divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan New York karena menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar ke Amerika Serikat (AS).
Tony Hernandez divonis besalah pada Oktober 2019 atas empat dakwaan, termasuk mengimpor kokain ke AS, kepemilikan senapan otomatis, dan bersaksi palsu.
Hakim P Kevin Castel mengatakan mantan anggota Kongres Honduras itu terbukti menyelundukan lebih dari 185 ton kokain ke AS, yang sebagian dicap dengan inisial namanya, TH.
Baca juga: Gedung Putih Sampaikan Langkah Baru Lawan Kekerasan Anti-Asia
Jaksa memang menuntut Hernandez divonis seumur hidup karena tidak menyesali perbuatannya dan karena dia merupakan salah satu gembong narkoba terbesar dan paling berbahaya di dunia.
Adapun kuasa hukum Hernandez menginginkan vonis minimal 40 tahun penjara.
Hernandez, yang menjabat sebagai anggota Kongres Honduras antara 2014 dan 2016 diangkap di Bandara Miami pada November 2018.
Dalam persidangan, jaksa AS menuding presiden Honduras terlibat dalam kejahatan adiknya. Namun, dia tidak didakwa oleh pengadilan AS.
Jaksa AS menuding Presiden Hernandez menerima suap senilai jutaan dolar dari berbagai gembong narkoba termasuk dari gembong narkoba asal Meksiko Joaquin 'El Chapo' Guzman.
Presiden Hernandez berulang kali membantah hal itu. (AFP/OL-1)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Sebanyak 38 warga Honduras tiba di Bandara Internasional Ramón Villeda Morales, bagian dari program dideportasi secara sukarela.
Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dan denda US$8 juta oleh hakim AS karena keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.
Seorang perempuan pribumi Honduras melaporkan negaranya ke Komite Hak Asasi Manusia PBB setelah ditolak haknya atas aborsi setelah mengalami pemerkosaan.
Pihak berwenang Honduras mengumumkan penangkapan seorang warga Amerika yang diduga melakukan pembunuhan terhadap tiga perempuan di pulau Roatan.
"Hernandez menyalahgunakan posisinya sebagai Presiden Honduras untuk mengoperasikan negara sebagai negara narkotika,"
Penangkapan mantan pemimpin sayap kanan itu di tengah permintaan ekstradisi oleh Amerika Serikat (AS) atas tuduhan perdagangan narkoba dan senjata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved