Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Kriminal Internasional (ICC), Jumat (5/2), memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi terhadap berbagai masalah yang terjadi di wilayah Palestina, membuka jalan bagi jaksa ICC untuk membuka penyelidikan terkait kejahatan perang.
Jaksa Fatou Bensouda telah meminta ICC mengenai pandangan hukum mereka apakah pengadilan PBB itu memiliki yurisdiksi di wilayah yang diduduki Israel itu, setelah pada Desember 2019 mengaku ingin membuka penyelidikan di kawasan Palestina itu.
ICC, dalam sebuah pernyataan resmi, mengatakan mereka memutuskan, secara mayoritas, bahwa yurisdiksi pengadilan itu mencakup situasi di Palestina sesuai dengan Statuta ICC Roma, termasuk wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur.
Baca juga: Pemukim Yahudi di Tepi Barat Tembak Mati Warga Palestina
Palestina merupakan negara anggota ICC, yang didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan yang terjadi di dunia, meski Israel tidak.
ICC menambahkan keputusan itu tidak mendahului perselisihan perbatasan berdasarkan undang-undang internasinal ataupun perbatasan di masa depan namun hanya menegaskan yurisdiksi pengadilan itu.
Bensouda meminta izin menggelar penyelidikan penuh selepas penyelidikan pendahuluan selama lima tahun sejak perang di Gaza pada 2014.
Israel dan Amerika Serikat mengecam keras keputusan ICC yang menyatakan memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina.
Sebelumnya, pemerintahan AS pimpinan Donald Trump telah menjatuhkan sanksi bagi jaksa dan sejumlah pejabat senior ICC.
AS, yang bukan merupakan anggota ICC, memberlakukan sanksi itu setelah mejatuhkan pencabutan visa bagi Bensouda dan jaksa ICC lainnya karena menggelar penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan personel militer AS di Afghanistan.
Bensouda, yang akan pensiun Juni mendatang, telah mendesak Presiden Joe Biden untuk mencabut sanksi tersebut. (AFP/OL-1)
PBNU mendukung Presiden Prabowo menghadiri KTT Board of Peace di AS untuk solusi Gaza. Gus Ulil sebut ini langkah diplomasi realistis meski menuai kritik.
Presiden AS Donald Trump bertemu PM Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih. Bahas kelanjutan negosiasi nuklir Iran dan ancaman aksi militer jika kesepakatan buntu.
Dubes Palestina Riyad Mansour dan utusan OKI mengecam keras langkah kabinet Israel yang memperluas kontrol di Tepi Barat. Simak detail langkah diplomatik di PBB.
Laporan investigasi Al Jazeera ungkap 2.842 warga Palestina di Gaza 'menguap' akibat senjata bersuhu 3.000 derajat Celsius. Simak fakta medis dan hukumnya.
Pemerintah Palestina kecam keputusan Israel ubah aturan tanah di Tepi Barat dan mengambil alih Masjid Ibrahimi. Langkah ini dinilai ilegal dan menghambat kemerdekaan.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Gedung Putih, Rabu waktu setempat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved