Pengadilan Selandia Baru pada Kamis (27/8) menjatuhkam vonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Brenton Tarrant, pelaku penembakan brutal yang menewaskan 51 jemaah muslim tahun 2019. Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kali dijatuhkan lembaga peradilan di Selandia Baru.
Tarrant, pria asal Australia berusia 29 tahun itu didakwa bersalah atas 51 pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan. Dia juga dinyatakan bersalah melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch bahwa masa hukuman terbatas tidak akan cukup.
"Kejahatan Anda, bagaimana pun, sangat jahat, sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander saat menjatuhkan hukuman.
"Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," tambah Mander.
Baca juga: Gubernur Wisconsin Umumkan Keadaan Darurat Pascakerusuhan
Imam Masjid Al Noor, Gamal Fouda mengungkapkan prosedur hukum untuk kejahatan keji telah dilakukan. Tidak ada hukuman yang akan mengembalikan orang yang dicintai.
"Ekstremis itu semua sama. Apakah mereka menggunakan agama, nasionalisme, atau ideologi lainnya. Semua ekstremis. Mereka mewakili kebencian. Namun, kami di sini hari ini. Kami menghormati cinta, kasih sayang, Muslim dan non-Muslim orang beriman dan tidak beriman," papar Gamal.
Sementara Tarrant, yang hadir dalam persidangan itu tidak mengatakan sesuatu. Namun, lewat pengacaranya, Tarrant tidak menentang permohonan penuntutan untuk seumur hidup tanpa hukuman pembebasan bersyarat. (CNA/OL-14)