Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Indonesia Desak Israel Batalkan Rencana Aneksasi Palestina

Faustinus Nua
26/8/2020 16:20
Indonesia Desak Israel Batalkan Rencana Aneksasi Palestina
Aksi unjuk rasa di Palestina yang menentang rencana aneksasi oleh Israel.(AFP/Abbas Momani)

INDONESIA sebagai Presiden Dewan Keamanan (DK) PBB memimpin pertemuan virtual DK PBB, yang membahas isu Palestina. Indonesia pun mendorong masyarakat internasional terus menolak rencana Israel menganeksasi Palestina.

"Kita harus pastikan bahwa rencana aneksasi Palestina oleh Israel tidak berhenti sementara, tetapi untuk selamanya," ujar Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani, dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

Lebih lanjut, Djani menekankan bahwa sampai kapan pun aneksasi merupakan tindakan ilegal. Sehingga, harus ditolak masyarakat internasional.

Baca juga: Hubungan Israel-Palestina Memanas, Penanangan Covid-19 Terhambat

Dalam pertemuan yang menghadirkan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk proses perdamaian di Timur Tengah, Nickolay Mladenov, Indonesia mengingatkan kembali konflik di Palestina yang berlangsung puluhan tahun.

Konflik itu jelas berdampak buruk bagi masyarakat Palestina. Terutama perempuan dan anak-anak. Hal paling penting bagi Palestina adalah solusi komprehensif yang adil dan berkelanjutan.  

"Untuk itu, Indonesia mendorong dimulainya kembali proses diplomasi dan negosiasi. Khususnya antar pihak terkait di kawasan," pungkas Djani.

Baca juga: Israel Serang Pos Hizbullah di Libanon

Utusan Khusus Mladenov menyampaikan kekhawatiran terhadap kekerasan dan pengusiran warga Palestina yang terus berlangsung di pemukiman ilegal Israel. Selain itu, lonjakan kasus positif dan kematian akibat covid-19 di wilayah Palestina juga membutuhkan perhatian masyarakat Internasional.

Mayoritas negara anggota DK PBB menegaskan kembali dukungan terhadap penyelesaian konflik Israel-Palestina. Itu berdasarkan hukum internasional dan two-state solution, serta parameter internasional yang sejalan dengan berbagai resolusi DK PBB.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya