Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Penumpang asal Prancis Gugat Kapal Pesiar Costa

Basuki Eka Purnama
10/8/2020 09:43
Penumpang asal Prancis Gugat Kapal Pesiar Costa
Kapal pesiar Costa Magica terlihat di lepas pantai Miami, Florida, Amerika Serikat.(AFP/Cliff Hawkins/Getty Images)

SEKITAR 850 penumpang asal Prancis yang terjebak dalam kapal pesiar yang dilanda wabah covid-19 sehingga ditolak di berbagai pelabuhan pada Maret lalu mengajukan 180 gugatan kepada perusahaan kapal pesiar itu, Costa Cruises. Hal itu diungkapkan kuasa hukum para penumpang itu, Minggu (9/8).

Class action yang mencakup gugatan dari keluarga tiga penumpang yang tewas karena covid-19 menuding perusahaan asal Italia itu teledor dalam penanganan wabah di atas kapal Costa Magica.

Antara 6 Maret dan 13 Maret, kapal pesiar itu ditolak berlabuh di mayoritas pulau Karibia yang mereka kunjungi, termasuk Trinidad dan Tobago, Granada, Barbados, dan Saint Lucia.

Baca juga: Lebih dari 100 Ribu Warga Brasil Jadi Korban Covid-19

Karena tidak bisa berlabuh, awak kapal menyarankan para penumpang untuk menggunakan fasilitas kapal seperti toko, spa, restoran, dan kasino tanpa mempedulikan protokol kesehatan atau pun menberi tahu bahwa ada pasien covid-19 di atas kapal pesiar itu.

"Awak kapal bersalah karena para penumpang tidak mendapatkan informasi dan baru mengetahui adanya kasus covid-19 di atas kapal itu dari media lokal," ujar Philippe Courtois, kuasa hukum yang mewakili sekitar 850 penumpang asal Prancis.

Courtois juga mengecam buruknya protokol kesehatan di atas kapal pesiar itu.

"Perjalanan mereka seharusnya bak impian namun berakhir menjadi mimpi buruk," tegas Courtois.

Costa Cruises, yang merupakan bagian dari grup Carnival, telah menghentikan seluruh perjalanan kapal pesiar mereka hingga 15 Agustus akibat pandemi covid-19. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya